LINTAS-PUBLIK.COM, GORUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya pembayaran honorarium dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Sidiki (ZUS) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas realisasi anggaran tahun 2023.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, status dokter spesialis bedah di RSUD ZUS sebagai dokter paruh waktu terhitung sejak Januari hingga Agustus 2023 dengan menerima honor Rp.22,5 juta per bulan yang telah diatur melalui SK Bupati Nomor: SK.150.IV.2023.
Kemudian Agustus 2023, direktur RSUD ZUS menandatangani surat perjanjian kerja sama (SPK) dengan dokter ahli bedah dengan nomor: 445/RSUD-ZUS/201-a/VIII/2023 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
SPK tersebut mulai berlaku September 2023, sehingga status dokter spesialis bedah berubah dari paruh waktu menjadi full time. Perubahan tersebut turut menaikkan tarif honorarium dari Rp.22,5 juta menjadi Rp.35 juta per bulan.
Sementara 11 September 2023 pihak RSUD ZUS mengajukan permohonan perubahan SK bupati untuk mengesahkan tarif honorarium dokter spesialis bedah yang berubah statusnya menjadi full time.
Namun, kenaikan tarif itu baru memiliki dasar hukum setelah terbitnya SK Bupati Gorontalo Utara Nomor 340/XII/2023 pada 1 Desember 2023.
Dengan demikian, pembayaran honorarium untuk periode September hingga November 2023 tidak memiliki landasan administrasi yang sah.
Dari hasil perhitungan, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp35,6 juta yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
Menanggapi hal ini, Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UI Gorut), Sahril Koly, memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kasus ini menjadi sinyal penting bagi pemegang kebijakan di tingkat daerah agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan.
“Temuan ini menjadi sinyal penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan belanja honorarium. Ketaatan pada Standar Biaya Masukan (SBM), SK, dan mekanisme administratif adalah kunci untuk mencegah kerugian daerah dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Sahril,” Kamis (21/8).
Ia juga menyoroti peran Inspektorat yang harus lebih tegas dalam menindak OPD yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi harus diberikan kepada OPD yang melanggar aturan, agar ada efek jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur RSUD ZUS, Mohammad Ardiansyah, membenarkan adanya selisih pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam temuan BPK.
Ia memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Saat ini temuan TGR sudah dalam proses pembayaran. Kami diberikan waktu enam kali cicilan oleh inspektorat, dan hingga sekarang sudah masuk pembayaran ketiga,” ungkap dokter Ardi sapaan akrabnya.













