Banding JPU Kejari Gorut Dikabulkan, Hukuman Yamin Sahmin Lihawa Naik Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

LINTAS-PUBLIK.COM, GORUT – Upaya hukum banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 membuahkan hasil.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengubah putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap terdakwa mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Gorut, Yamin Sahmin Lihawa.Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, melalui putusan banding Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PT GTO yang dibacakan Jumat (22/8/2025), Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kejari Gorut mengapresiasi putusan banding tersebut karena sejalan dengan memori banding yang diajukan, serta dinilai lebih proporsional dalam pemidanaan dan konsisten dalam penerapan hukum.

Hal ini juga dianggap mampu meminimalisir disparitas hukuman dalam perkara serupa.

Adapun perkara korupsi proyek Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 ini juga melibatkan sejumlah pihak lain melalui pemisahan berkas (splitsing), di antaranya:

• Rizal Yusuf Kune, S.K.M., Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara selaku pengguna anggaran (Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

• Syamsudin Kadir, S.Sos.I, Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo selaku pelaksana pekerjaan (Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

• Abdul Jalil, S.T., Direktur PT Archi Civil Consultan selaku konsultan pengawas (Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Putusan banding ini dinilai sudah mendekati tuntutan Penuntut Umum, khususnya terkait pidana badan, sedangkan pidana denda dan barang bukti seluruhnya sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *