Polres Gorut Resmi Tahan Anton Hulinggato atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Anton Hulinggato saat menunjukkan surat penahanan didampingi penyidik Polres Gorut.(dok.kanitpidum).

Lintas-Publik.com, Gorut – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) resmi menahan Anton Hulinggato alias Anton setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan kasus yang bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/69/VIII/2024/SPKT/RES-GORUT, tertanggal 1 Agustus 2024.

Perkara ini terjadi di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Gorut, pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto melalui Kanit Pidum, IPDA Angga Wahyu Saputra, membenarkan bahwa tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Kalau dalam proses melengkapi berkas untuk tahap 1 waktunya kurang, nanti kami akan ajukan perpanjangan masa tahanan,” jelas Angga.

Sementara itu, Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, selaku pelapor mengapresiasi langkah Polres Gorut.

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Polres Gorut, karena kasus ini sudah lama saya tunggu penanganannya. Saya yakin proses hukum akan membuktikan dugaan pemalsuan surat tanah ini,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *