DPRD Gorut Konsultasi ke BKN Manado, 750 PPPK Paruh Waktu Masih TMS

Suasana rapat koordinasi DPRD dan Pemda Gorut bersama BKN Regional Manado membahas nasib PPPK Paruh Waktu. (dok.fyh)

Lintas-Publik.com, Gorut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) bersama pemerintah daerah setempat melakukan konsultasi ke Kantor BKN Regional XI Manado membahas persoalan perekrutan PPPK paruh waktu, Kamis (2/10).

Dalam pertemuan tersebut, BKN menyampaikan sejumlah catatan penting.

Aleg DPRD Gorut, Fitri Yusuf Husain, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, sebanyak 1.112 nama tercatat di database BKN, baik kategori R3 maupun R3 tampungan (R4_red), seluruhnya dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.

Namun, penetapan mereka masih menunggu usulan mapping penempatan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorut.

“Dari 1.112 data itu, hanya 362 orang yang diusulkan ke BKN oleh Pemda Gorut melalui BKPP. Sementara 750 orang lainnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak ada mapping penempatan yang diusulkan dinas terkait,” jelas Srikandi DPRD Gorut.

BKN sendiri tidak bisa membuka kembali sistem, sebab batas waktu pengusulan hanya sampai 30 September 2025.

Untuk itu, Pemda Gorut diminta segera mengambil langkah strategis dengan mengajukan usulan langsung ke Kementerian PAN-RB.

BKN menyarankan agar perjuangan dilanjutkan ke MenPAN-RB sesegera mungkin. Jangan hanya mengirim surat, karena dipastikan tidak akan ada jawaban. Harus ada langkah konkret,” tegasnya.

Dengan kondisi ini, DPRD Gorut berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti agar 750 PPPK paruh waktu yang masih berstatus TMS bisa memperoleh solusi melalui jalur khusus dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *