Bank Prisma Dana Klarifikasi Terkait Dugaan Pemblokiran Rekening ASN

Bank Prisma Dana Gorontalo. (dok.BPD)

Lintas-Publik.com, Gorut – Direksi Bank Prisma Dana Gorontalo melalui Kepala Seksi Kredit, Kristina Mokodongan, memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pemblokiran rekening milik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) nasabah bank tersebut.

Kristina menegaskan bahwa pihak Bank Prisma Dana tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap sisa gaji atau gaji pokok ASN.

Menurutnya, yang diblokir hanyalah dana sertifikasi guru sesuai dengan jumlah kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan oleh nasabah. Pemblokiran ini pun hanya diberlakukan setiap tiga bulan sekali.

“Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan perubahan regulasi, di mana dana sertifikasi kini langsung ditransfer dari kantor pusat ke rekening masing-masing guru. Untuk mengantisipasi kasus seperti triwulan I dan II lalu, ketika hampir semua nasabah langsung memindahkan dananya ke rekening bank lain sehingga banyak yang menunggak, maka kami melakukan pemblokiran lebih awal,” jelas Kristina melalui pres release yang diterima awak media ini, Jumat (3/10).

Ia menambahkan, setelah dana sertifikasi masuk, maka sisa gaji nasabah dapat langsung ditarik tanpa ada hambatan. Selain itu, mekanisme pemblokiran ini juga didasarkan pada surat kuasa dan pernyataan yang ditulis serta ditandatangani oleh nasabah di atas materai.

“Jadi kami dari pihak Bank Prisma Dana memohon pengertian dari para nasabah. Kebijakan ini semata-mata untuk menjaga kelancaran pembayaran kewajiban agar tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *