Kejari Gorut Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

Kajari Gorut, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H didampingi Plt Kasie Pidsus, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H saat memberikan keterangan pers terkait penahanan dua mantan Direktur PUDAM Tirta Gerbang Emas dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah, di Aula Kejari Gorontalo Utara, Kamis (6/11). (dok.ist)

Lintas-Publik.com, (Gorut) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) resmi menetapkan dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MB, mantan Direktur Utama PUDAM periode 2017–2019, dan DU, mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan PUDAM pada periode yang sama. Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1748/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-1758/P.5.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 6 November 2025.

Jaksa penyidik menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-592/P.5.15/Fd.2/11/2025 dan Print-595/P.5.15/Fd.2/11/2025, dengan pengawalan ketat personel TNI.

Kasus ini bermula dari program Hibah Air Minum Perkotaan tahun 2018–2019 yang digagas Kementerian PUPR RI, untuk meningkatkan akses air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyertaan modal kepada PUDAM sebagai pembiayaan awal program tersebut.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka. Mereka diduga melakukan pemborosan, rekayasa, serta penggunaan dana penyertaan modal tidak sesuai peruntukan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.668.470.084 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan puluh empat rupiah) berdasarkan hasil audit ahli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi menjadi prioritas Kejari dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum dengan tetap menjaga kondusivitas serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari Gorut akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Sebagai lembaga penegak hukum di daerah, kami terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama terhadap penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *