Lintas-Publik.com, Gorut — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menjalin perjanjian kerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut digelar di [isi lokasi bila ada], dan dihadiri oleh perwakilan BPD dari seluruh kecamatan di Gorontalo Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara (Gorut), Zam Zam Ikhwan, menyampaikan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk pendampingan hukum oleh kejaksaan untuk memastikan setiap penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Melalui kerjasama ini, kami ingin memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa, khususnya BPD, agar pelaksanaan program desa berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan,” ujar Zam Zam Ikhwan.
Ia menambahkan, keberadaan BPD sebagai lembaga pengawas di tingkat desa memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami berharap, dengan kolaborasi ini, aparatur desa semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh Indonesia.













