Kejari Gorontalo Utara dan Pemda Teken PKS Pengawalan Koperasi Desa Merah Putih

Kejari Gorontalo Utara bersama Bupati Gorontalo Utara memperlihatkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pengawalan dan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih, usai penandatanganan yang digelar pada Senin (15/12). (dok.hmskejarigorut)

Lintas-Publik.com, Gorut — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersama Pemerintah Kabupaten setempat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pengawalan dan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Rapat Kejari Gorut pada Senin (15/12).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara (Gorut), Zam Zam Ikhwan, dengan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajari Gorut,  Zam Zam Ikhwan menyampaikan bahwa kerja sama ini dilandasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang ditandatangani pada 2 Juni 2025.

“Nota kesepahaman tersebut menitikberatkan pada penguatan sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya pengawalan program strategis nasional KDMP,” kata Kajari Gorut Zam Zam Ikhwan dalam sambutannya.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih pada 21 Juli 2025.

“Program ini diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.

Koperasi Desa Merah Putih dihadirkan sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

“Program ini diarahkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, serta mempercepat pemerataan pembangunan dari desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zam Zam Ikhwan menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam program ini tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga pengawasan melalui bidang intelijen guna memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.

“Dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 juga ditegaskan kewajiban pemerintah kabupaten melalui bupati untuk menyediakan lahan dari barang milik daerah atau aset desa dengan luasan minimal 1.000 meter persegi guna mendukung pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Untuk itu, dibutuhkan langkah bersama dan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Penandatanganan PKS ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam mengawal harapan besar bangsa.

PKS ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi panduan kolaborasi yang segera diimplementasikan dengan semangat kebersamaan dan integritas tinggi.

“Melalui kerja sama ini, Kejari Gorontalo Utara dan Pemda Gorontalo Utara berkomitmen menjadikan sinergi antar lembaga sebagai contoh nyata dalam mendukung pembangunan daerah, demi terwujudnya Gorontalo Utara yang lebih maju, makmur, berkeadilan, dan bercahaya,” ia menandaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *