Koperasi Cahaya Tambang Gorut Cetak Sejarah, Jadi Koperasi Pertambangan Pertama di Indonesia

Pendiri Koperasi Cahaya Tambang Gorut, Abdul Azis Latif. (dok.Gotimes.id)

Lintas-Publik.com, Gorut – Koperasi Cahaya Tambang Gorontalo Utara mencatat sejarah sebagai koperasi pertama di sektor industri pertambangan di Indonesia.

Koperasi ini menjadi salah satu dari 119 koperasi yang diundang secara nasional, menandai pengakuan atas eksistensinya dalam pengelolaan pertambangan berbasis koperasi.

Ketua Pendiri Koperasi Cahaya Tambang Gorontalo Utara, Abdul Azis Latif, menegaskan bahwa koperasi tersebut dibentuk semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan penambang lokal di Gorut. Karena itu, pihaknya memastikan tidak akan menjalin kerja sama dengan perusahaan tambang mana pun.

“Koperasi ini murni untuk kepentingan penambang lokal. Kami tidak akan bekerja sama dengan perusahaan tambang, karena tujuan utama kami adalah melindungi dan memberdayakan masyarakat penambang,” tegas Abdul Azis Latif dalam sambutannya, Rabu (17/12).

Sebelum peresmian, pihak koperasi telah melaksanakan sosialisasi singkat kepada masyarakat terkait proses pendirian koperasi serta manfaat yang akan diperoleh penambang lokal melalui skema pengelolaan yang disiapkan.

Abdul Azis Latif menegaskan bahwa pendirian Koperasi Cahaya Tambang Gorontalo Utara merupakan hasil pemikiran internal tanpa campur tangan pihak mana pun. Ia juga menyebut kapasitasnya sebagai pendiri sekaligus pengurus APRI Gorut.

“Bagi saya, koperasi ini lahir dari pemikiran kami sendiri, tanpa intervensi pihak mana pun,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendirian koperasi sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sesuai dengan ketentuan dan regulasi pemerintah.

Koperasi Cahaya Tambang Gorontalo Utara memiliki wilayah konsesi seluas 2.500 hektare dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, kehadiran koperasi tidak akan mengganggu aktivitas penambang yang telah lebih dulu beroperasi.

Sebaliknya, koperasi justru membuka ruang dan memberikan kemudahan bagi penambang lokal untuk mengelola lahan secara legal dan terorganisir.

“Kami merancang skema pengelolaan yang mempermudah penambang. Kehadiran koperasi ini tidak akan merugikan siapa pun,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Koperasi Cahaya Tambang Gorontalo Utara hadir sepenuhnya untuk kepentingan penambang dan masyarakat lokal, bukan untuk kepentingan perusahaan atau pihak tertentu.

“Koperasi ini adalah milik penambang dan masyarakat Gorontalo Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *