PERMAHI Gorontalo Desak Kejati Periksa Proyek RSUD M.M. Dunda Limboto Rp28 Miliar yang Putus Kontrak

Proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD M.M. Dunda Limboto yang terhenti pasca putus kontrak, disorot Wakil Ketua DPC PERMAHI, Didit Lapa. (dok.ist)

Lintas-Publik.com, (Gorontalo) — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo yang tergabung dari sejumlah Fakultas Hukum di berbagai universitas di Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Mansyour Mohammad Dunda (RSUD M.M. Dunda) Limboto yang telah putus kontrak.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPC PERMAHI Gorontalo, Didit Lapa. Ia menegaskan aparat penegak hukum perlu segera turun tangan mengingat nilai proyek pembangunan gedung rawat inap tersebut mencapai Rp28 miliar.

“Pembangunan dengan anggaran yang cukup besar perlu diseriusi oleh aparat penegak hukum. Gedung rawat inap senilai Rp28 miliar dengan kontraktor pelaksana PT Darmo Sipon perlu dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait proyek yang putus kontrak,” kata Didit, Minggu (4/1).

Didit menambahkan bahwa pembangunan yang tidak memenuhi target patut dicurigai dan berpotensi mengandung unsur korupsi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa target pembangunan tidak mencapai 17 persen. Jangan sampai ada indikasi korupsi, apalagi proyek ini sudah putus kontrak. Karena itu, langkah konkret yang harus dilakukan adalah segera memanggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didit menyampaikan bahwa dalam waktu dekat DPC PERMAHI Gorontalo akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan sebagai bentuk pengaduan administratif, dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Langkah ini kami tempuh agar kasus ini dapat dikawal secara serius hingga tuntas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *