Tokoh Masyarakat Keluhkan Kafe di Desa Ibarat, Diduga Menyimpang dari Izin Awal

Ilustrasi AI

Lintas-Publik.com, (GORUT) — Sejumlah tokoh masyarakat yang diwakili oleh para kakek dan nenek di Desa Ibarat, Dusun Batu Wanggubu, Kecamatan Anggrek, kembali menyuarakan keresahan mereka terhadap aktivitas sebuah kafe yang dinilai semakin meresahkan warga.

Menurut informasi yang diterima awak media dari kakek dan nenek, izin awal usaha tersebut hanya sebagai warung kopi.

Namun dalam praktiknya, tempat tersebut kini diduga telah menjual minuman keras serta menghadirkan pemandu lagu (ladies), yang jelas berbeda dari peruntukan izin semula.

“Kalau hanya warung kopi kami tidak masalah, tapi sekarang sudah ada minuman keras, ada perempuan pendamping, musik sampai larut malam,” ungkap salah satu tokoh masyarakat lanjut usia kepada awak media ini, Senin (26/1).

Warga juga menyebutkan bahwa aktivitas hiburan di tempat tersebut berlangsung tanpa mengenal batas waktu dan pernah menimbulkan keributan, sehingga mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar, khususnya para lansia dan keluarga yang tinggal berdekatan dengan lokasi kafe.

Keresahan masyarakat semakin memuncak karena hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah desa. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga.

“Kami merasa ini dibiarkan. Jangan-jangan ada pembiaran atau dukungan dari pihak tertentu,” ujarnya.

Masyarakat menilai, apabila benar izin usaha hanya sebagai warung kopi, maka aktivitas penjualan minuman keras dan penyediaan ladies patut ditertibkan oleh pemerintah desa bersama instansi terkait, termasuk Satpol PP.

Masyarakat berharap pemerintah desa, kecamatan, dan aparat penegak peraturan daerah segera turun tangan untuk melakukan pengecekan izin dan menertibkan aktivitas usaha yang dinilai telah melenceng, demi menjaga ketertiban dan norma sosial di Desa Ibarat, Dusun Batu Wanggubu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi pihak pengelola kafe maupun Kepala Desa Ibarat terkait dugaan penyimpangan izin usaha tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *