Lintas-Publik.com, (GORUT) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gorontalo Utara (Gorut) mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa (Kades) Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Abdul Gafur Nusa terkait pemberhentian salah satu Kepala Dusun yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Surat bernomor 140/DPMD/98/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa, S.Pd., M.Pd.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa pihak Dinas PMD menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait Surat Keputusan (SK) Kades Gentuma, Abdul Gafur Nusa tentang pemberhentian salah satu Kepala Dusun.
Dinas PMD menyampaikan kepada Kades Gentuma, Abdul Gafur Nusa agar segera membatalkan Surat Keputusan dimaksud dan menaati prosedur yang berlaku terkait pemberhentian perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menindaklanjuti berita yang telah beredar di sosial media terkait SK Kades Gentuma tentang pemberhentian salah satu Kepala Dusun yang tidak sesuai prosedur, maka disampaikan kepada Kades Gentuma, Abdul Gafur Nusa untuk segera membatalkan SK tersebut dan menaati prosedur yang ada terkait pemberhentian perangkat desa,” demikian kutipan isi surat tersebut, Kamis (26/2).
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Bupati Gorut, Thariq Modanggu sebagai laporan dan diarsipkan oleh Dinas PMD.
Dengan adanya surat ini, diharapkan proses pemberhentian perangkat desa di wilayah Gorut dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.













