Jaksa Agung Instruksikan Kejaksaan Daerah Sasar Kasus Korupsi Besar

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin. (dok.kejagungri)

Lintas-Publik.com – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (24/2).

Dalam arahannya, Jaksa Agung secara khusus menginstruksikan agar jajaran kejaksaan di daerah tidak lagi terjebak pada penanganan perkara korupsi berskala kecil semata.

Jaksa Agung menilai, selama ini penanganan kasus korupsi di sejumlah daerah masih didominasi perkara penyimpangan dana desa.

Padahal, menurutnya, praktik korupsi dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar juga terjadi di daerah dan membutuhkan keberanian aparat penegak hukum untuk membongkarnya.

Ia menegaskan bahwa kejaksaan harus mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara dengan membidik kasus-kasus strategis yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara serta kepentingan publik.

“Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, agar jajaran di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti dana desa, tetapi juga berani menindak perkara-perkara dengan kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.

Jaksa Agung juga menyinggung potensi adanya serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terusik oleh penegakan hukum. Upaya mendiskreditkan institusi, menurutnya, kerap menjadi strategi untuk melemahkan proses hukum.

“Agar seluruh jajaran mewaspadai gerakan perlawanan balik dari para koruptor (corruptors fight back) yang bertujuan mendiskreditkan institusi,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa dituntut menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela.

“Selalu bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *