Fraksi NasDem Gorut Tegaskan LKPJ sebagai Instrumen Evaluasi dan Transparansi Kinerja Pemda

Juru bicara Fraksi NasDem DPRD Gorut, Dheninda Chaerunnisa saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna LKPj Bupati Tahun 2025. (dok.ist)

Lintas-Publik.com, (GORUT) – Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, menegaskan pentingnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD sebagai instrumen utama evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Dalam penyampaiannya pada rapat paripurna, Dheninda menyebut bahwa LKPJ yang diajukan oleh Bupati memiliki peran krusial dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, LKPJ tidak sekadar dokumen formal, tetapi menjadi alat strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“LKPJ memberikan gambaran capaian program dan kebijakan selama satu tahun anggaran. Dari sini, kita dapat mengidentifikasi keberhasilan maupun kekurangan, sekaligus menyusun strategi perbaikan ke depan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan LKPJ memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran serta mendorong efisiensi dalam pelaksanaan program pembangunan.

Bagi DPRD, lanjutnya, LKPJ menjadi dasar penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.

Melalui pembahasan LKPJ, DPRD dapat memberikan rekomendasi strategis yang akan menjadi acuan dalam perencanaan program dan penganggaran di tahun berikutnya.

“Dengan LKPJ, DPRD dapat menilai apakah program yang dijalankan sudah sesuai dengan prioritas daerah serta memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi NasDem berharap LKPJ Tahun 2025 mampu memberikan gambaran nyata terkait kualitas pelayanan publik dan efektivitas kebijakan daerah, sekaligus mendorong reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja aparatur pemerintah.

Dalam aspek regulasi, Dheninda mengingatkan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

LKPJ wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan keterlambatan dapat berujung pada sanksi administratif, politik, hingga hukum.

Ia juga menegaskan pentingnya hubungan kemitraan yang setara antara eksekutif dan legislatif dalam kerangka checks and balance guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kolaborasi antara Pemda dan DPRD harus terus diperkuat, tanpa mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fraksi NasDem menyatakan bahwa LKPJ Bupati Gorut Tahun 2025 akan dibahas secara mendalam oleh DPRD dan hasilnya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi NasDem menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya komitmen transparansi pemerintah kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan publik, pengelolaan anggaran yang efisien dan berprinsip good governance, serta penegakan integritas dan pemberantasan korupsi.

Selain itu, Fraksi NasDem juga mendorong Pemda untuk segera menyelesaikan tunggakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, serta aparat pemerintah desa guna menghindari konflik internal dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *