Ketua DPRD Gorontalo Utara Tekankan LHP BPK Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Ketua DPRD Gorut, Dedy Dunggio saat menyampaikan sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Senin (25/5). (dok.hmsdprdgorut)

Gorontalo, Lintas-Publik.com – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Dedy Dunggio dalam sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Senin (25/5).

“Atas nama DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, kami menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan dalam forum yang sangat penting dan strategis ini,” ujar Dedy.

Menurutnya, LHP merupakan produk konstitusional yang membawa otoritas penilaian negara terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah.

Karena itu, setiap temuan dan rekomendasi BPK harus dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan yang wajib ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan tepat waktu.

“Tidak ada ruang untuk memandang LHP sebagai formalitas. Setiap temuan adalah arahan perbaikan, dan setiap rekomendasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dedy juga menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo pada tahun 2024.

“Kabupaten Gorontalo Utara berhasil meraih opini WTP ke-9, Kabupaten Gorontalo ke-15, Kabupaten Boalemo ke-8, Kabupaten Pohuwato ke-12, Kabupaten Bone Bolango ke-12, dan Kota Gorontalo ke-10,” katanya.

Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat. Meski demikian, Dedy mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.

“WTP adalah titik awal untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

Dedy menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pengawasan yang dilakukan DPRD, kata dia, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan perbaikan sistem berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Kami akan terus mendorong sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD agar proses ini menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan di daerah,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Dedy menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai profesional, objektif, dan berintegritas.

Ia berharap BPK terus memberikan bimbingan dan rekomendasi konstruktif demi peningkatan tata kelola keuangan daerah.

“Semoga momentum ini menjadi penguat komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang semakin bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, para ketua DPRD kabupaten/kota, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo beserta jajaran, sekretaris daerah, inspektur, hingga kepala badan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *