PP2T Gorontalo Barat Resmi Dideklarasikan, Dorong Legalitas Tambang Rakyat Lewat WPR dan IPR

Perkumpulan Pekerja Tambang Tradisional Gorontalo Barat (PP2T-GB) resmi mendeklarasikan keberadaannya pada 25 Juni 2026 yang dipimpin Ketua Umum Moh. Luth Pagotja bersama Sekretaris Mustawa Moh. Sirajudin Ismail. (dok.istimewa)

Lintas-Publik.com, Puhowato – Perkumpulan Pekerja Tambang Tradisional Gorontalo Barat (PP2T-GB) resmi dideklarasikan di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Kamis (25/6) kemarin.

Organisasi tersebut dibentuk sebagai wadah perjuangan bagi para penambang tradisional untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme pertambangan rakyat yang legal.

Deklarasi dihadiri puluhan pekerja tambang tradisional, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap keberlangsungan sektor pertambangan rakyat di wilayah Gorontalo Barat.

Pembentukan PP2T-GB menjadi langkah awal untuk menyatukan aspirasi para pekerja tambang tradisional dalam sebuah organisasi yang sah, solid, dan bertanggung jawab.

Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memperjuangkan aspek legalitas, PP2T-GB juga menegaskan komitmennya dalam mendorong praktik pertambangan yang mengedepankan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi pengembangan WPR dan IPR sebagai bagian dari tata kelola pertambangan rakyat yang legal.

Ketua PP2T-GB, Moh. Luth Pagotja, mengatakan para pekerja tambang tradisional selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian hukum hingga minimnya perlindungan terhadap hak-hak mereka. Karena itu, menurutnya, kehadiran organisasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat penambang dan pemerintah.

“PP2T-GB lahir bukan untuk melegalkan aktivitas yang melanggar hukum, tetapi untuk memperjuangkan agar masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum melalui jalur yang resmi. Kami ingin penambang rakyat dapat bekerja dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Moh. Luth.

Rangkaian deklarasi juga diisi dengan pembacaan pernyataan sikap, penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh anggota, serta doa bersama sebagai simbol tekad memperjuangkan masa depan pertambangan rakyat yang lebih baik.

Melalui deklarasi tersebut, PP2T-GB berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif untuk mempercepat penetapan WPR dan penerbitan IPR.

Deklarasi Perkumpulan Pekerja Tambang Tradisional Gorontalo Barat (PP2T-GB) di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. (dok.istimewa)

Dengan demikian, masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya secara legal, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah. (Rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *