Jangan Menunggu Kiamat: Saat Kepastian Hukum Menjadi Harapan Publik

Tutun Suaib, S.H., CPLC. (dok.pribadi)

Oleh: Tutun Suib, S.H., CPLC, Aktivis dan Praktisi Hukum

Lintas-Publik.id – Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya mengandalkan langkah-langkah represif yang berhenti pada tahapan penyelidikan atau penyidikan. Penegakan hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sebab, membangun persepsi bahwa suatu perkara masih berjalan tanpa adanya perkembangan yang jelas justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Ketika sebuah perkara yang telah menjadi perhatian publik berlarut-larut tanpa kepastian, muncul pertanyaan yang wajar: sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut?

Dalam konteks Gorontalo Utara, perhatian publik kini tertuju pada sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah lanjutan berupa penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut hemat saya, keberanian menetapkan tersangka merupakan salah satu indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Tanpa adanya keberanian mengambil keputusan hukum berdasarkan alat bukti yang memadai, proses penegakan hukum berpotensi berjalan di tempat.

“Kalau tidak ada keberanian menetapkan tersangka, sampai kapan pun perkara ini tidak akan selesai. Jangan sampai publik melihat seolah-olah kasus hanya berjalan di tempat.”

Ungkapan “jangan menunggu hari kiamat” yang saya sampaikan bukanlah dimaksudkan secara harfiah, melainkan sebagai sebuah kiasan atas lambannya proses penanganan perkara. Korupsi justru dapat menjadi “kiamat” bagi sebuah daerah karena menghambat pembangunan, merusak tata kelola pemerintahan, memperlebar ketidakadilan, dan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran negara yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Publik tentu berharap adanya kepastian terhadap tiga perkara yang menjadi perhatian, yakni dugaan korupsi kegiatan BKAD Kabupaten Gorontalo Utara, pembangunan Masjid Jabal Iqro, dan pengelolaan Dana Desa Gentuma. Ketiga perkara tersebut telah menjadi konsumsi publik sehingga penyelesaiannya membutuhkan transparansi dan kepastian hukum.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada proses pemeriksaan atau penyelidikan yang berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, harapan masyarakat sederhana: melihat hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan berintegritas. Keberanian mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memerangi korupsi.

Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara dugaan korupsi tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *