DPRD Gorut Soroti Limbah PLTU Anggrek, Air Buangan 33 Derajat Dinilai Ancam Ekosistem Laut

DPRD Gorontalo Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup saat melakukan kunjungan lapangan di PLTU Aggrek, Kecamatan Anggrek belum lama ini. (dok.pribadi)

Lintas-Publik.id – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyoroti sistem pengelolaan limbah di PLTU Anggrek usai mengikuti kegiatan peninjauan lapangan (turlap) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), belum lama ini.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan, khususnya dalam aspek perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan PLTU.

Dalam peninjauan itu, rombongan melihat secara langsung area pengelolaan serta pembuangan limbah hasil produksi PLTU Anggrek. Selain itu, DPRD juga menerima penjelasan dari pihak terkait mengenai sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan di perusahaan tersebut.

Anggota DPRD Gorut, Fitri Yusuf Husain mengatakan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah aliran air buangan atau yang dikenal dengan sebutan air buhang yang mengalir hingga ke muara laut.

“Hasil turun lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa air yang mengalir deras ke arah laut merupakan air buangan dari PLTU Anggrek. Ini yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Gorontalo Utara,” ujarnya.

Menurut Fitri, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, suhu air buangan tersebut masih mencapai sekitar 33 derajat Celcius saat mengalir menuju muara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir dan kehidupan biota laut.

Ia mengungkapkan, persoalan itu juga telah didiskusikan bersama Dinas Kelautan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, suhu air yang masih tinggi dapat memberikan dampak terhadap habitat laut di sekitar kawasan PLTU.

“Ini sangat berpotensi merusak habitat laut. Diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mangrove mati, rumput laut sulit tumbuh, bahkan ikan tidak akan bertahan hidup di sekitar lokasi apabila suhu air masih tinggi,” jelasnya.

Fitri menambahkan, idealnya suhu air buangan yang dilepas ke laut harus mendekati atau sama dengan suhu alami air laut. Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pendinginan agar air tidak langsung dialirkan ke muara dalam kondisi masih panas.

“Harusnya air tersebut diproses atau disirkulasikan terlebih dahulu sebelum dialirkan ke muara, sehingga suhunya sudah sama dengan suhu air laut dan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Gorontalo Utara akan terus menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Selain itu, aspirasi dan informasi dari masyarakat sekitar juga akan menjadi bahan evaluasi dalam memastikan aktivitas industri tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini agar setiap kegiatan industri di Gorontalo Utara tetap memperhatikan aspek lingkungan, sehingga keberadaan investasi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutup Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *