Penulis : Moh. Sahrul Lakoro, S.H., Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan DPN PERMAHI
Lintas-Publik.id, Gorut – Di atas kertas, Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi juga menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Tetapi pertanyaan kritisnya sederhana, apakah keadilan yang dijanjikan konstitusi benar-benar dirasakan secara sama oleh seluruh masyarakat?
Di sinilah problem konstitusi mulai terlihat. Kita memiliki norma yang ideal, tetapi dalam praktiknya masih ditemukan ketimpangan akses terhadap keadilan, penegakan hukum yang dipersepsikan tidak konsisten, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, diskriminasi, hingga kebijakan publik yang terkadang lebih cepat merespons kepentingan kelompok yang memiliki kekuasaan dan sumber daya.
Konstitusi akhirnya menghadapi persoalan klasik, das sollen berhadapan dengan das sein. Apa yang seharusnya terjadi tidak selalu sama dengan apa yang benar-benar terjadi.
Hans Kelsen melalui teori Stufenbau des Recht menjelaskan bahwa hukum memiliki struktur bertingkat, dengan norma yang lebih rendah harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 menempati posisi fundamental dalam tata hukum nasional. Konsekuensinya jelas, kekuasaan negara tidak boleh berdiri di atas konstitusi. Kekuasaan justru harus tunduk kepada konstitusi. Namun dalam praktik politik, persoalannya tidak sesederhana itu.
Konstitusi memang memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga negara. Tetapi kewenangan tersebut bukanlah cek kosong. Setiap kewenangan memiliki batas. Ketika kekuasaan mulai menganggap kepentingan politik sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip hukum, pada titik itulah konstitusionalisme mulai kehilangan maknanya.
Hari Konstitusi seharusnya tidak berhenti pada seremoni, seminar, atau unggahan media sosial yang mengutip Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Hari Konstitusi harus menjadi ruang untuk melakukan refleksi.
Kita harus berani bertanya, apakah lembaga negara telah menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi? Apakah hukum benar-benar memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negara? Apakah kebijakan publik dibuat berdasarkan kepentingan rakyat atau kepentingan kelompok tertentu? Apakah kritik terhadap pemerintah benar-benar dihormati sebagai bagian dari demokrasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap negara Justru sebaliknya, mengkritik kekuasaan berdasarkan konstitusi adalah bentuk kecintaan terhadap negara hukum.













