Dari Polemik ke Solusi: Klarifikasi Kadisdik Gorut untuk Kepastian Hak Guru

Oplus_0

LINTAS-PUBLIK.COM, Gorontalo Utara – Polemik mengenai status SK guru yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gorontalo Utara mendapat penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Irwan Usman. Klarifikasi ini diharapkan menjadi pegangan bersama, agar pembahasan dapat bergeser dari perdebatan menuju penyelesaian yang nyata.

Masno, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menegaskan pentingnya semua pihak memahami penjelasan tersebut secara utuh. “Keterangan resmi sudah disampaikan jelas di beberapa media. Kini saatnya kita fokus mendukung percepatan proses pengangkatan PPPK, bukan lagi memperpanjang polemik,” ujarnya.

Klarifikasi Resmi Kadisdik

Irwan menjelaskan bahwa SK yang diserahkan pada 5 Agustus 2025 lalu adalah SK Penetapan Pegawai Non-ASN menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu sesuai Nomor 597 Tahun 2025. SK ini bersifat sementara sebagai dasar penugasan, sambil menunggu SK PPPK tahap dua dari pemerintah pusat yang tertunda akibat kendala anggaran.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada para guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi, sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas tanpa hambatan.

Fokus pada Hak Guru dan Ketertiban Publik

Masno menilai kebijakan tersebut justru menunjukkan keberpihakan pada tenaga pendidik. Ia mengingatkan bahwa pengawasan publik penting dilakukan, tetapi harus disertai pemahaman yang benar terhadap konteks permasalahan.

“Tujuan kita sama, memastikan hak-hak guru terlindungi. Dengan saling memahami peran dan fakta yang ada, proses ini bisa dikawal secara efektif tanpa menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Masno juga mengapresiasi sikap terbuka Kadisdik yang terus memberikan penjelasan resmi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi. Ia mengajak seluruh elemen—pemerintah daerah, media, dan aktivis—untuk membangun sinergi menjaga keakuratan informasi, demi kelancaran pengangkatan PPPK tahap dua, perlindungan hak guru, dan terjaganya suasana kondusif di masyarakat.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *