LINTAS-PUBLIK.COM, Gorontalo Utara, 13 Agustus 2025 – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan Usman, meluruskan pemberitaan yang sebelumnya beredar terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada tenaga pendidik pada 5 Agustus 2025 lalu.
Menurut Irwan, SK yang diserahkan pada kegiatan tersebut adalah SK Penetapan Pegawai Non-ASN menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu dengan Nomor SK 597 Tahun 2025. SK ini bersifat penetapan sementara yang menjadi dasar penugasan, sambil menunggu terbitnya SK PPPK tahap dua dari pemerintah pusat.
“SK ini bukan SK pengangkatan PPPK tahap dua. Proses SK PPPK tahap dua masih menunggu karena ada kendala anggaran. Hal ini sudah kami konfirmasi langsung dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara,” jelas Irwan.
Ia menegaskan bahwa tujuan penyerahan SK tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik non-ASN yang telah ditetapkan menjadi PPPK penuh/paruh waktu, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya tanpa hambatan.
Irwan juga memahami jika pemberitaan sebelumnya mungkin menimbulkan tafsir berbeda. “Kami menghargai peran rekan-rekan media, dan ke depan kami akan memastikan setiap informasi dikomunikasikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Gorontalo Utara berkomitmen untuk selalu transparan dalam menyampaikan perkembangan terkait proses pengangkatan PPPK, demi menjaga kepercayaan publik dan memberikan informasi yang akurat bagi para tenaga pendidik.Red













