Lintas-Publik.com, (Gorut) — Aliansi Mahardika Gorontalo Utara (Gorut) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menyampaikan secara terbuka hasil pemulihan keuangan daerah atas kekurangan volume pada sepuluh paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Jenderal Lapangan (Jenlap) Aliansi Mahardika Gorut, Sahrul Lakoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sejumlah kontraktor telah melakukan penyetoran atas kekurangan volume pekerjaan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Diketahui telah disetor ke RKUD kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar,” jelas Sahrul saat melakukan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut, Zam Zam Ikhwan, beserta jajarannya, Selasa (21/10).
Menurut Sahrul, transparansi hasil pemulihan keuangan tersebut sangat penting untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan sesuai ketentuan hukum serta untuk mencegah potensi kerugian negara yang belum tertangani.
“Kami berharap Kejari Gorut bisa memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak muncul kecurigaan dan dugaan penyimpangan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., membenarkan adanya proses pemulihan keuangan tersebut.
“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap 10 (sepuluh) paket pekerjaan di Dinas PUPR tahun anggaran 2022 dan 2023. Dalam proses penyelidikan tersebut, beberapa kontraktor telah melakukan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan volume secara langsung ke RKUD dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar,” ungkap Kajari Zam Zam Ikhwan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kejari Gorut berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan resmi kepada publik terkait perkembangan pemulihan keuangan tersebut.
“Kami akan sampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” ujarnya.
Kajari menambahkan, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, kejaksaan juga berperan dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah.
“Kehadiran kejaksaan bukan hanya untuk penindakan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap sektor perekonomian daerah. Diharapkan dana hasil pemulihan yang masuk ke kas daerah dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Gorut dan digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.













