ART Disorot di Tengah Ketegangan Global, Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Oleh : Sahrul Lakoro (Ketua DPC PERMAHI Gorontalo)

Lintas-Publik.com (GORUT) – Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran, perhatian publik di Indonesia justru tertuju pada isu yang tak kalah penting, yakni keberlanjutan Agreement on Regulatory Transparency (ART). Perjanjian yang diklaim mengusung prinsip transparansi ini kini mulai dipertanyakan dalam konteks yang lebih mendasar, yaitu kedaulatan konstitusional negara.

Dalam perspektif Undang-Undang Dasar 1945, perekonomian nasional tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan integrasi global, tetapi juga menitikberatkan pada keadilan sosial serta kontrol negara terhadap sektor-sektor strategis. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di titik ini, ART memunculkan kekhawatiran. Transparansi regulasi yang dibuka dinilai berpotensi menjadi pintu masuk bagi intervensi kepentingan eksternal. Dalam hubungan global yang tidak selalu setara, keterbukaan regulasi sering kali tidak bersifat netral, melainkan dapat dimanfaatkan oleh negara-negara dengan kekuatan ekonomi besar untuk memengaruhi kebijakan domestik.

Sejumlah pengamat menilai bahwa dalam relasi antara negara berkembang dan kekuatan ekonomi seperti Amerika Serikat, standar transparansi yang diterapkan dapat mendorong penyesuaian regulasi nasional terhadap ekspektasi global. Kondisi ini berisiko menggeser orientasi kebijakan dari kepentingan rakyat menjadi kepentingan eksternal.

Lebih jauh, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara harus bersumber dari kehendak rakyat. Oleh karena itu, jika suatu perjanjian internasional membatasi ruang gerak negara dalam mengatur ekonominya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, tetapi juga legitimasi konstitusional.

Di sisi lain, eskalasi konflik global turut membuka ruang refleksi bagi pemerintah untuk meninjau kembali berbagai komitmen internasional, termasuk perjanjian ekonomi seperti ART. Namun, langkah tersebut tetap harus mempertimbangkan prinsip pacta sunt servanda dalam hukum internasional yang menekankan pentingnya konsistensi dan itikad baik antarnegara.

Para ahli menilai, pendekatan yang paling tepat bukanlah keputusan reaktif, melainkan evaluasi menyeluruh berbasis kepentingan nasional. Jika terbukti membatasi kedaulatan ekonomi dan tidak memberikan manfaat yang seimbang, maka peninjauan ulang terhadap ART menjadi langkah yang sah sekaligus konstitusional.

Pada akhirnya, polemik ART bukan semata persoalan ekonomi, tetapi menjadi ujian nyata bagi konsistensi negara dalam menegakkan amanat konstitusi. Di tengah arus globalisasi yang semakin kompleks, Indonesia dihadapkan pada pilihan strategis antara mengikuti sistem global tanpa syarat atau tetap berdiri sebagai negara berdaulat yang mengutamakan kepentingan rakyat.

Konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Kini, keberanian negara dalam menegakkannya menjadi kunci utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *