Lintas-Publik.com, Gorut — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD ke-35 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar di ruang sidang DPRD Gorut, Minggu (30/11).
Anggota Banggar DPRD Gorut, Mikdad Yeser, menjelaskan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah mengikuti seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Gorut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Dalam laporannya, Mikdad mengungkapkan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp683,62 miliar.
“Banggar dan TAPD menyepakati target pendapatan daerah sebesar Rp683,62 miliar, terdiri dari PAD sebesar Rp71,75 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp600,25 miliar, termasuk DAU, DAK, Dana Desa, dan transfer provinsi serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp11,61 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Belanja Daerah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp666,69 miliar, yang meliputi belanja operasi sebesar Rp514,07 miliar, belanja modal sebesar Rp29,51 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp122,09 miliar, termasuk bagi hasil desa, ADD, serta Dana Desa.
“Untuk alokasi bagi hasil pajak ke desa telah memenuhi amanat UU Desa dan PP 43 Tahun 2014,” katanya.
Selisih pendapatan dan belanja menghasilkan surplus sebesar Rp16,93 miliar, yang digunakan untuk menutup pembiayaan netto. Pembiayaan daerah tahun 2026 hanya bersumber dari SiLPA 2025 sebesar Rp1,92 miliar tanpa target pinjaman daerah.
“Dengan surplus ini, APBD 2026 dapat ditetapkan dalam posisi berimbang atau balance,” ungkap Mikdad.
Ia juga menyoroti adanya pengurangan beberapa dana transfer dari pemerintah pusat yang dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Program-program pemerintah pusat seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan berjalan melalui mekanisme anggaran pusat,” imbuhnya.
Di akhir penyampaiannya, Mikdad berharap persetujuan bersama DPRD dan Bupati dapat segera menetapkan Ranperda APBD 2026 sebagai Peraturan Daerah agar implementasi program pembangunan daerah dapat berjalan tepat waktu.













