BK DPRD Gorut Mulai Proses Aduan Masyarakat terhadap Salah Satu Aleg

Srikandi DPRD Gorut, Fitri Yusuf Husain. (dok.pribadi)

Lintas-Publik.com, Gorut – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap salah satu anggota dewan. Kepastian ini disampaikan Ketua BK DPRD Gorut, Fitri Yusuf Husain, usai memimpin rapat lanjutan pembahasan laporan tersebut.

“Seluruh persyaratan telah lengkap, sehingga aduan ini bisa diproses dan telah terregistrasi di Badan Kehormatan,” ujar Fitri kepada awak media, Senin (11-11).

Fitri menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke BK memuat dua jenis bukti, yaitu berkas dan video, namun keduanya disatukan dalam satu laporan resmi. Ia memastikan proses penanganan akan dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku di BK DPRD Gorut.

“Langkah selanjutnya adalah penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Proses ini akan berlangsung sekitar 60 hari kerja,” jelasnya.

Sebagai bagian dari prosedur kode etik DPRD, BK juga akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada fraksi asal anggota teradu setelah tahap awal penyelidikan dimulai.

“Setelah itu akan ada penyampaian ke fraksi dari anggota yang teradu. Kami bekerja berdasarkan tata tertib dan tata beracara di DPRD,” tambah Fitri.

Ia turut menyampaikan bahwa BK membuka kemungkinan menghadirkan saksi ahli apabila diperlukan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *