Lintas-Publik.com, (Gorut) — Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, menanggapi positif penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kota Gorontalo, Senin (22/12) kemarin.
Menurut Thariq, penandatanganan MoU dan PKS tersebut memiliki arti strategis, tidak hanya bagi kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.
“Pidana kerja sosial merupakan pendekatan yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan,” ujar Thariq.
Ia menjelaskan bahwa pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan memiliki perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan pelaksanaan pidana di tengah masyarakat.
Menurutnya, konteks sosial memberikan ruang pembinaan yang lebih konstruktif bagi terpidana, sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan sosial.
Lebih lanjut, Thariq menekankan bahwa kompleksitas persoalan sosial saat ini menuntut adanya sinergi dan kolaborasi lintas kelembagaan, khususnya antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Dengan adanya MoU dan PKS ini, pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, terutama dalam aspek sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” tambahnya.
Diketahui dalam kegiatan tersebut turut hadiri, Koordinator Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Darmukit, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Riyono, S.H., M.H., Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, M.M., para Kepala Kejaksaan Negeri se-Gorontalo, serta para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Gorontalo.













