Diduga Gunakan Identitas Palsu Sebagai Anggota Polisi, Pria di Gorontalo Jual Rumah Harta Gono-Gini Tanpa Izin Mantan Istri

Foto ilustrasi AI.

Lintas-Publik.com, (Gorontalo) — Harta gono-gini merupakan harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan. Namun, berbeda dengan apa yang dialami oleh Sri Linda Une, warga Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang harus menghadapi persoalan pelik setelah perceraian dengan mantan suaminya.

Linda resmi bercerai dari Irfan Fauzi melalui Akta Cerai Nomor: 240/AC/2025/PA.Lbt tanggal 10 Juni 2025, setelah menjalani rumah tangga selama 19 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Selama perkawinan, keduanya memiliki harta bersama berupa sebuah rumah di Perumahan Bumi Graha Permai Hutuo dan satu unit mobil.

Menurut Linda, dalam proses perceraian, harta gono-gini tersebut disepakati menjadi hak bagi anak-anak mereka di kemudian hari. Namun, tanpa sepengetahuannya, rumah tersebut tiba-tiba dijual secara sepihak oleh mantan suaminya.

“Saya baru tahu dari keluarga bahwa rumah itu sudah dijual. Saya langsung ke lokasi bersama Kepala dan Sekretaris Kelurahan Hutuo untuk memastikan, dan ternyata benar, rumah itu sudah ditempati orang lain,” ujar Linda kepada awak media, Minggu (26/10).

Linda menambahkan, pembeli rumah tersebut mengaku bahwa Irfan Fauzi memperkenalkan dirinya sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo sebagai sopir Kepala Biro Operasional, dan bahkan sempat meminta persetujuan istri (yang diklaim masih sah) melalui telepon.

Namun, Linda menegaskan bahwa Irfan bukan anggota Polisi, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pamin 6 Biro Ops Polda Gorontalo.

“Mantan suami saya itu bukan Polisi, tapi PNS. Saya menduga pengakuannya sebagai anggota Polisi hanyalah modus untuk meyakinkan pembeli rumah,” ungkap Linda dengan nada kesal.

Merasa dirugikan dan mencurigai adanya penyalahgunaan identitas, Linda pun melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Subbid Provos dan Subbid Paminal Bid Propam Polda Gorontalo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

“Saya berada di ruang Propam sampai pukul 03.00 dini hari. Petugas piket meminta saya untuk kembali melapor secara resmi pada hari Senin agar laporan ini bisa diproses dan menjadi dasar penanganan oleh Bid Propam Polda Gorontalo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Gorontalo maupun Irfan Fauzi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan identitas dan penjualan sepihak harta bersama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *