Dies Natalis PERMAHI Ke 44 Tahun, PERMAHI Gorontalo Gelar Dialog dan Santunan Kepada Anak Panti Asuhan

Momentum kebersamaan dalam peringatan Dies Natalis ke-44 PERMAHI Gorontalo. (dok.istimewa).

Lintas-Publik.com, (GORUT) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo menggelar Dialog Publik dan Bakti Sosial dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-44.

Kegiatan bertajuk Ruang Diskusi Pemuda Daerah (RUDIS PEMDA) tersebut dilaksanakan di Taman Rakyat Gorontalo Utara dan dirangkaikan dengan santunan kepada anak panti asuhan serta buka puasa bersama.

Mengangkat tema Restorative Justice dalam Perspektif Adat Gorontalo, dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, perwakilan Polres Gorontalo Utara, serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wahana Keadilan Pohuwato, Stenli Nipi, S.H., M.H.

Ketua DPC PERMAHI Gorontalo, Moh Sahrul Lakoro, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons terhadap pembaruan hukum nasional, khususnya transisi dari KUHP lama ke KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saya selaku putra daerah merespons hadirnya KUHP baru dengan tetap menjaga budaya dan adat Gorontalo. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Bupati Gorontalo Utara terkait penerapan sistem Restorative Justice berbasis hukum adat, dengan melibatkan kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, serta lembaga adat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat, serta aparat desa. Selain menjadi forum diskusi intelektual, momentum bulan suci Ramadan juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi melalui buka puasa bersama, termasuk mengundang anak-anak dari Panti Asuhan Nurul Jadid.

Menurut Sahrul, PERMAHI Gorontalo saat ini tengah menyiapkan draf dan naskah akademik sebagai dasar rekomendasi kebijakan. Dokumen tersebut nantinya akan diusulkan kepada Bupati Gorontalo Utara guna mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait mekanisme penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan nilai-nilai adat Gorontalo.

“Harapannya, kepolisian dan aparat desa dapat bersinergi menyelesaikan persoalan masyarakat secara musyawarah tanpa meninggalkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *