Lintas-Publik.com, Gorontalo Utara — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Sirajuddin, mengajak seluruh pemerintah desa dan pelaku usaha di wilayah setempat untuk menindaklanjuti arahan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi mengenai pengelolaan sampah.
Menurut Thamrin, penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat sebagai penghasil sampah. “Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Arahan Bupati jelas, bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, DLH mendorong desa-desa yang lokasinya jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Molantadu untuk berinovasi melalui kemitraan. Salah satunya dengan melibatkan Koperasi Merah Putih dalam pengangkutan dan pemungutan retribusi sampah. Model ini diharapkan dapat diterapkan di desa-desa pada Kecamatan Tolinggula, Biau, Sumalata, Gentuma, Anggrek, hingga Atinggola.
“Kami siap mematangkan konsep ini bersama para pemangku kepentingan, tentu dengan arahan dan bimbingan langsung dari Bupati Thariq Modanggu dan Wakil Bupati Hj. Nurjanah Yusuf. Kepemimpinan beliau berdua melalui pemerintahan Bercahaya sangat konsisten dalam urusan lingkungan hidup,” kata Thamrin menegaskan.
Fokus tersebut sejalan dengan program 100 hari kerja dan pelaksanaan visi ke-5 Thariq–Nurjanah Bercahaya, yang menempatkan peningkatan kualitas lingkungan hidup sebagai prioritas utama. Thamrin berharap, langkah kolaboratif ini menjadi solusi nyata dalam mengurangi timbunan sampah sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Gorontalo Utara. Red













