Lintas-Publik.com, Gorut — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Thamrin Yusuf, menyampaikan laporan komprehensif terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD ke-34 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), di Ruang Sidang DPRD Gorut, Minggu (30/11).
Ia menegaskan bahwa tugas pembentukan Perda merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang telah dijabarkan melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Menurut Thamrin, DPRD memiliki fungsi strategis dalam membentuk Perda, sehingga dibentuklah alat kelengkapan khusus yakni Bapemperda. Fungsi tersebut dijalankan melalui penyusunan program pembentukan perda bersama bupati, pembahasan ranperda, pengambilan persetujuan, hingga pengajuan rancangan perda baru.
Thamrin mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, DPRD dan Bupati Gorut telah menyetujui empat Ranperda menjadi Perda, yakni Perda Pencegahan Pemukiman dan Perumahan Kumuh, Pertanggungjawaban APBD 2024, Perubahan APBD 2025, dan Perda APBD 2026 yang akan ditetapkan pasca penetapan Propemperda.
Untuk Propemperda Tahun 2026, Bupati Gorut telah mengusulkan 25 Ranperda, namun setelah pembahasan bersama OPD dan Bapemperda, ditetapkan 13 judul Ranperda sebagai skala prioritas usul eksekutif, baik yang berstatus baru maupun lanjutan.
Ranperda tersebut mencakup isu strategis seperti Pengarusutamaan Gender, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Revisi Perda Pilkades, Inovasi Daerah, RTRW, Pelayanan Disabilitas, dan sejumlah Ranperda terkait APBD.
Dari sisi legislatif, DPRD mengusulkan 12 Ranperda, dan setelah dilakukan sinkronisasi, disepakati 4 Ranperda prioritas, yang terdiri dari Ranperda Penanggulangan Kemiskinan sebagai lanjutan 2025, serta tiga Ranperda berstatus baru, termasuk revisi terhadap Perda Hak Keuangan DPRD dan Perda tentang BPD.
Selain itu, terdapat sejumlah Ranperda yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Komisi maupun Panitia Khusus, seperti perubahan Perda Hak Keuangan Kepala Desa dan BPD, RPIK, pendirian PT Tinelo Lipu, pengelolaan investasi, barang milik daerah, zakat dan infaq, serta beberapa ranperda lain yang menunggu penugasan lanjutan.
Dengan demikian, total Ranperda yang menjadi skala prioritas dalam Propemperda Tahun 2026 berjumlah 27 Ranperda, termasuk ranperda yang masih dalam proses pembahasan.
Thamrin juga menyampaikan bahwa Ranperda Keolahragaan tidak lagi dimasukkan dalam Propemperda karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menutup laporannya, Thamrin mengajak agar seluruh pemangku kepentingan meningkatkan komitmen dan semangat baru dalam memperbaiki tata cara penyusunan Propemperda, sesuai arahan pembinaan dari Kemendagri yang menekankan pemenuhan analisis kebutuhan, urgensi pembentukan perda, serta rasionalitas kemampuan penyelesaian dalam satu tahun berjalan.
Bapemperda berharap melalui sidang paripurna, DPRD bersama Bupati dapat menyepakati Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD.













