Lintas-Publik.com, Gorut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara resmi menetapkan jadwal pelaksanaan reses masa sidang pertama tahun sidang 2025–2026.
Ketua DPRD Gorut, Dedy Dunggio menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) telah menyepakati pelaksanaan reses anggota DPRD Gorut akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 1 hingga 3 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil rapat Banmus hari Selasa (25/11), kami menetapkan bahwa reses masa sidang pertama tahun sidang 2025–2026 akan dilaksanakan pada 1 sampai 3 Desember 2025,” ungkap Dedy usai menutup rapat paripurna ke-35 dalam rangka pembicaraan tingkat II Ranperda APBD tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Gorut, Minggu (30/11).
Ia menegaskan bahwa kegiatan reses ini merupakan agenda penting bagi setiap anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Hasil dari reses tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan daerah ke depan.
Dedy berharap pelaksanaan reses berjalan efektif dan seluruh anggota DPRD dapat memaksimalkan kesempatan tersebut untuk mendengar langsung kebutuhan, keluhan, dan usulan masyarakat.
“Kami mendorong agar seluruh anggota memanfaatkan reses ini dengan sebaik-baiknya demi memastikan pembangunan daerah benar-benar berangkat dari aspirasi rakyat,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, seluruh persiapan teknis diharapkan dapat segera dilakukan oleh Sekretariat DPRD maupun anggota dewan agar pelaksanaan reses berjalan lancar dan tepat waktu.













