DPRD Gorut Kawal Pembenahan RS ZUS, Komisi III Pastikan Perbaikan Dipantau Selama 60 Hari

Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Direktur RSUD Zainal Umar Sidiki, Mohammad Ardiansyah, beserta jajaran saat menandatangani kesepakatan hasil rapat evaluasi. (dok.istimewa)

Lintas-Publik.id, (GORUT) – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya mengawal pembenahan pelayanan di RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) dengan menetapkan masa evaluasi selama 60 hari bagi manajemen rumah sakit untuk menuntaskan berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Langkah tersebut disepakati dalam rapat evaluasi antara Komisi III DPRD Gorut dan jajaran manajemen RSUD ZUS.

Rapat tidak hanya membahas keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, tetapi juga menyoroti persoalan kebersihan, ketersediaan air bersih, pasokan listrik, hingga keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan.

Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, mengatakan evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan yang diterima DPRD sekaligus memastikan hasil rapat sebelumnya pada April lalu benar-benar ditindaklanjuti.

Menurutnya, persoalan air dan listrik masih menjadi perhatian utama karena hingga kini belum terselesaikan secara maksimal dan terus berulang. Untuk itu, Komisi III meminta pihak rumah sakit menyampaikan proposal penanganan sebagai dasar penyusunan langkah penyelesaian.

“Masalah yang kami bahas meliputi pelayanan rumah sakit, kebersihan toilet, ketersediaan air dan listrik, keterlambatan gaji tenaga kesehatan, hingga alur pelayanan pasien yang dinilai masih membingungkan masyarakat,” kata Dheninda usai memimpin rapat kerja, Senin (6/7).

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III bersama manajemen RSUD ZUS menandatangani kesepakatan yang memuat sejumlah target perbaikan yang wajib diselesaikan dalam waktu 60 hari.

Selama masa tersebut, DPRD akan melakukan pemantauan secara berkala. Pihak rumah sakit juga diminta menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan agar seluruh rekomendasi yang telah disepakati dapat diketahui progresnya secara rinci.

“Setelah tenggat waktu berakhir, Komisi III akan kembali melakukan evaluasi untuk memastikan seluruh komitmen telah direalisasikan dan pelayanan kepada masyarakat mengalami perbaikan sesuai harapan,” tandas Aleg Srikandi termuda DPRD Gorut. (Rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *