Lintas-Publik.com, (Gorut) – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep), Gorontalo Utara (Gorut), berinisial RB alias Mad, resmi dilaporkan istrinya, LB, ke Polres Gorut atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/114/IX/2025/SPKT/Polres Gorut/Polda Gorontalo pada Rabu (24/9).
Kasus ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Dalam keterangannya, korban LB menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Saat sedang menyiapkan sarapan, RB datang dan meminta kunci rumah, yang kemudian memicu pertengkaran.
“Pagi itu saya sedang menyiapkan makanan, kemudian RB tiba-tiba masuk dari pintu depan rumah sambil membawa sebotol air mineral, langsung menuju dapur untuk menyiram kopi. Saya kaget dan mengatakan jangan minum kopi di rumah ini. Mendengar itu, RB langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan menyebut saya ‘perempuan jalang’ sebanyak dua kali,” ungkap LB kepada beberapa awak media.
Tidak terima dengan perkataan itu, LB mencoba memukul RB, namun tangannya ditangkap dan ditarik.
Ia berusaha melepaskan diri dengan cara menggigit, tetapi gagal.
LB kemudian dibanting ke lantai, ditindih, dan ditendang hingga mengalami kesakitan di betis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gorut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.













