Penulis: TUTUN SUAIB, S.H., CPLC Aktivis/Praktisi Hukum
Lintas-Publik.com, (GORUT) – Hukum yang agung adalah hukum yang mampu berdiri di tengah: kokoh dalam kepastian, namun lembut dalam keadilan. Ia selalu berada di antara dua kutub yang tak terpisahkan, yakni kepastian dan keadilan, ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi namun kerap bertentangan. Kepastian menuntut ketegasan aturan, sementara keadilan meminta kelenturan terhadap realitas kehidupan. Di antara keduanya, hukum diuji sebagai penentu arah kehidupan bersama.
Tantangan besar muncul dalam praktik penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi di Gorontalo Utara yang belakangan dinilai seolah “hanyut ditelan waktu”. Publik menyoroti beberapa perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satunya adalah dugaan korupsi dana yang dikelola oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar.
Selain itu, terdapat pula proyek pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro tahun anggaran 2022. Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp6,8 miliar dari APBD tersebut dimenangkan oleh CV Nafa Karya melalui proses tender pada 5 April 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp6,37 miliar.
Ironisnya, tempat yang seharusnya menjadi simbol ibadah dan amal justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Tak sedikit masyarakat yang menyindir kondisi tersebut dengan ungkapan pahit: dari “Masjid Jabal Iqro” menjadi “Gagal Iqro”.
Di samping itu, muncul pula dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Gentuma serta praktik pungutan liar di Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya.
Dalam konteks ini, kepastian hukum seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat. Kepastian hukum menjamin bahwa aturan tidak berubah-ubah, bahwa setiap orang mengetahui konsekuensi dari perbuatannya. Tanpa kepastian, hukum hanya akan menjadi opini yang mudah berubah mengikuti kehendak kekuasaan.
Untuk memahami persoalan ini, teori kepastian hukum dari pemikir klasik dapat dijadikan pisau analisis. Hans Kelsen, melalui teori hukum murninya (Pure Theory of Law), menekankan pentingnya legalitas dan tata urutan norma dalam sistem hukum. Hukum dipandang sebagai hierarki norma (Stufenbau theory) yang tersusun secara sistematis, dengan norma dasar (grundnorm) sebagai sumber validitas bagi norma di bawahnya.
Kelsen juga menegaskan pemisahan antara das Sein (realitas sosial) dan das Sollen (keharusan normatif). Dalam pandangannya, hukum harus dipahami sebagai sistem norma yang berdiri sendiri, terpisah dari unsur moral atau sosial. Undang-undang yang memuat aturan umum berfungsi sebagai pedoman perilaku masyarakat, dan pelaksanaannya secara konsisten akan melahirkan kepastian hukum.
Menurut Kelsen, setiap pelanggaran norma harus dihubungkan dengan sanksi yang telah ditentukan oleh norma tersebut. Inilah yang disebut prinsip imputasi. Dengan adanya sanksi tegas, setiap orang dapat meramalkan konsekuensi hukum dari tindakannya, sehingga tercipta prediktabilitas dalam interaksi sosial.
Namun, di balik keteguhan aturan, kehidupan manusia terus bergerak. Realitas tidak selalu bisa dimasukkan secara kaku ke dalam pasal-pasal hukum. Terkadang, sebuah putusan yang sah secara hukum justru terasa tidak adil dalam perspektif kemanusiaan. Di sinilah keadilan hidup menuntut ruang bicara.
Hukum tidak boleh sekadar menjadi alat kalkulasi normatif. Ia harus mampu menjadi cermin kehidupan yang tidak hanya menimbang benar dan salah secara formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai, konteks, dan perasaan manusia. Dalam filsafat hukum, dilema antara legal certainty dan substantive justice memang menjadi tema klasik. Kepastian hukum menuntut objektivitas, sedangkan keadilan hidup menuntut kebijaksanaan.
Menyatukan keduanya adalah tugas luhur setiap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
Menyeimbangkan dua kutub ini tentu bukan perkara mudah. Terlalu kaku pada aturan dapat membuat hukum kehilangan nurani. Sebaliknya, terlalu lentur dapat membuat hukum kehilangan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan menafsir hukum secara bijaksana agar aturan tetap selaras dengan denyut kehidupan masyarakat.
Putusan yang bijak seringkali tidak hanya berpijak pada pasal, tetapi juga pada hati nurani. Keadilan tidak selalu ditemukan sebagai rumus matematis dalam teks hukum, melainkan sebagai keberanian moral untuk membela yang benar, bahkan ketika kebenaran itu berada di luar batas literal undang-undang.
Dalam ajaran agama, keadilan bukan sekadar kewajiban legal, tetapi juga perintah Ilahi. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang menghidupkan, bukan sekadar menghukum. Di titik inilah hukum bertemu dengan nilai spiritual, menghadirkan manfaat serta mengangkat martabat manusia.
Keadilan hidup berarti menempatkan manusia sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek. Hukum bukan tujuan akhir, melainkan jalan menuju kebajikan sosial. Hukum ada untuk kehidupan manusia, bukan sebaliknya.
Karena itu, kepastian hukum tidak hanya terletak pada bunyi undang-undang, tetapi juga mencakup kepastian moral yang adil dan kepastian sosiologis yang diakui masyarakat. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi acuan dalam pembentukan maupun pelaksanaan hukum, terutama di tengah era deregulasi yang sarat dengan berbagai intervensi.
Peran penegak hukum dan praktisi hukum menjadi sangat strategis dalam konteks ini. Mereka bukan sekadar pelaksana pasal, tetapi penjaga keseimbangan antara keadilan normatif dan keadilan substantif. Di tangan merekalah hukum bisa menjadi cahaya yang menerangi keadilan, atau justru bayang-bayang yang menutupinya.
Di era teknologi dan digitalisasi hukum saat ini, berbagai sistem mampu memetakan data hukum secara presisi. Namun keadilan tidak cukup diukur melalui algoritma dan statistik. Ia tetap membutuhkan empati, pemahaman konteks sosial, serta keberanian moral untuk melampaui batas-batas dogma hukum yang kaku.
Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang tidak hanya menjunjung tinggi hukum, tetapi juga memahami jiwa dari hukum itu sendiri. Di sanalah keadilan menjadi napas yang menghidupi aturan, sementara hukum berfungsi sebagai pelindung, bukan penindas.
Oleh sebab itu, reformasi hukum harus terus dilakukan agar sistem hukum tidak sekadar kaku dalam teks, tetapi hidup dalam konteks masyarakat. Hukum harus berani bergerak dari sekadar kepastian menuju kebijaksanaan, dari hitam-putih menuju ruang abu-abu yang penuh hikmah.
Pada akhirnya, hukum yang agung adalah hukum yang mampu berdiri di tengah: kokoh dalam kepastian, namun lembut dalam keadilan. Ia menjadi lentera bagi kehidupan, menjembatani antara aturan dan rasa, serta membawa manusia bukan hanya kepada ketaatan hukum, tetapi juga kepada kedamaian jiwa.













