Lintas-Publik.com, (GORUT) – Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, kembali memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas (Perdis) 63 Kepala Desa se-Gorontalo Utara ke Jakarta yang disertai plesiran ke Singapura pada tahun 2017, Kamis (29/1).
Masrin membenarkan dirinya menerima surat panggilan kedua dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gorut.
“Benar, saya kembali menerima surat panggilan kedua dari penyidik Tipikor Polres Gorut,” ujar Masrin sambil memperlihatkan surat panggilan tersebut.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kapasitas dirinya saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, pada tahun 2017.
Saat dikonfirmasi terkait kesiapan membawa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diminta penyidik sebagaimana tercantum dalam surat panggilan, Masrin mengaku tidak dapat menghadirkan dokumen apa pun.
Ia berdalih seluruh arsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017 Desa Bulango Raya rusak akibat banjir yang sempat melanda kantor desa.
“Dokumen LPJ APBDes 2017 Bulango Raya sudah rusak akibat banjir,” kata Masrin.
Meski demikian, Masrin mengakui bahwa seluruh data penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejatinya masih dapat diakses melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Namun, ia menegaskan tidak akan membawa dokumen fisik dalam pemeriksaan lanjutan.
“Masih bisa diakses di Siskeudes, tapi waktu pemeriksaan sebelumnya saya hanya diminta membawa KTP,” bebernya.
Masrin bahkan menyebut bahwa salinan asli dokumen LPJ dana desa justru berada di tangan pelapor.
Sebagaimana diketahui, perjalanan dinas kepala desa se-Gorontalo Utara ke Jakarta pada tahun 2017 tersebut dibiayai menggunakan ADD.
Kegiatan itu kini menyisakan persoalan hukum di 63 desa karena diduga tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Selain menghadapi proses hukum terkait perkara perjalanan dinas tersebut, Masrin Liputo yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Molantadu, juga dijadwalkan menghadapi Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat Gorut.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembangunan lapangan sepak bola yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, yang belakangan ramai diberitakan oleh sejumlah media.













