Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Advokat Tutun Suaib Masuki Babak Baru, Polda Gorontalo Terbitkan SP2HP

Tutun Suaib saat memberikan keterangannya di Polda Gorontalo belum lama ini. (dok.ist)

Lintas-Publik.com, (Gorontalo) – Laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Advokat Tutun Suaib, S.H., CPLC melalui media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh akun Bang Cobra kini memasuki babak baru.

Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, dengan Nomor: B / 03 / I / RES.2.5 / 2026 / Ditreskrimsus.

Tutun Suaib menyampaikan, perkara yang dilaporkannya kini telah masuk tahap penyelidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Kemarin saya hadir dan memberikan keterangan atas laporan pengaduan saya di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Dugaan kuat, akun Facebook Bang Cobra telah melakukan penghinaan melalui postingan dengan kata-kata tidak pantas serta menyinggung profesi saya sebagai pengacara,” ungkap Tutun dalam keterangan persnya, Selasa (27/1).

Ia menjelaskan, dalam unggahan media sosial tersebut, akun Bang Cobra diduga menghina dirinya dengan kalimat kasar, di antaranya menyebut dirinya bodoh serta melarangnya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Januari 2025 di Kecamatan Gentuma Raya, padahal Tutun bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga korban.

“Dalam postingannya, Bang Cobra menghina saya dengan kalimat “Tutun ngana banyak belajar baru baku campur biar itu otak bodok nyanda kantara”, serta melarang saya mengungkap kasus pembunuhan, padahal itu adalah tugas dan tanggung jawab saya sebagai kuasa hukum keluarga korban,” jelasnya.

Tutun menambahkan, saat membuat laporan pengaduan, dirinya telah menyerahkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan Facebook kepada penyidik. Bukti tersebut menunjukkan adanya dugaan penghinaan terhadap dirinya, keluarga, serta pelecehan terhadap profesinya sebagai advokat.

Ia juga mengaku mengenal pemilik akun Bang Cobra, yang diduga berinisial MM, namun sudah hampir tiga tahun tidak menjalin komunikasi. Secara tiba-tiba, akun tersebut diduga membuat unggahan yang dinilainya bertujuan merendahkan harkat dan martabat dirinya, keluarga, serta profesinya.

“Saya sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui WhatsApp, bahkan mengirim pesan, namun tidak pernah direspons. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sebagai korban, Tutun berharap laporan pengaduan yang telah disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya, kasus ini diproses secara serius agar menjadi pembelajaran, sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya,” tegasnya.

Tutun juga menegaskan bahwa advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 1, yang menyebutkan advokat sebagai orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Di akhir keterangannya, Tutun menyampaikan apresiasi kepada Polda Gorontalo yang telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana UU ITE terhadap akun Facebook Bang Cobra.

“Saya sangat bersyukur laporan saya ditindaklanjuti. Penghinaan terhadap harkat dan martabat seseorang serta pelecehan terhadap profesi advokat tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *