Kejari Gorut Gandeng 123 Ketua BPD, Perkuat Program Jaga Desa pada Peringatan Hakordia 2025

Kejari Gorut, Zam Zam Ikhwan bersama para pimpinan daerah dan ketua asosiasi BPD berfoto usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 123 Ketua BPD se-Gorut dalam rangka memperingati Hakordia 2025. (dok.kominfogorut)

Lintas-Publik.com, Gorut — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 123 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Gorontalo Utara.

Kegiatan tersebut digelar pada Senin, (8/12), bertempat di Aula Gerbang Emas, Kantor Bupati Gorontalo Utara.

Penandatanganan kerja sama tersebut tercatat sebagai yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Gorontalo, sehingga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BPD untuk mengoptimalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program ini fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan, aset, serta tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari);Gorontalo Utara (Gorut), Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama Jaga Desa merupakan komitmen bersama untuk memperkuat integritas dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni desa.

“BPD memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan pembangunan desa. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan asistensi agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan, serta memaksimalkan penggunaan APBDes untuk pemberdayaan dan pembangunan desa di Kabupaten Gorontalo Utara,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda nasional peringatan Hakordia 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam pencegahan korupsi.

Melalui kesepakatan tersebut, Kejari Gorontalo Utara dan para Ketua BPD berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam empat aspek utama, yaitu:

1. Pendampingan dan Pengawasan Tata Kelola Keuangan Desa

2. Penerangan dan Penyuluhan Hukum Antikorupsi

3. Dukungan penuh terhadap Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

4. Penguatan peran BPD sebagai mitra pengawasan internal di desa.

Peringatan Hakordia 2025 menjadi momentum bagi Kejari Gorut untuk menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Melibatkan 123 Ketua BPD dari seluruh desa di Gorut menunjukkan komitmen nyata untuk memperkuat integritas pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pembangunan.

Kajari Gorut, Zam Zam Ikhwan, kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan yang dilakukan secara partisipatif dan berkesinambungan. Kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tegasnya.

Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejari berharap seluruh BPD dapat berperan lebih optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran desa serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

“Kegiatan ini menegaskan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam memperkuat budaya antikorupsi di semua lapisan pemerintahan dan masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *