Kejari Gorut Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi BKAD ke Tahap Penyidikan, Nilai Dana Capai Rp 4,5 Miliar

Kajari Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H. (tengah) bersama jajaran Kejari dan perwakilan Aliansi Mahardika Gorut usai audiensi membahas perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi BKAD, di ruang Kejari Gorut, Selasa (21/10) kemarin. (dok.ist)

Lintas-Publik.com (Gorut) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) memastikan tengah menangani dugaan kasus korupsi pada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara yang kini resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal 30 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga akhirnya ditingkatkan setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan dana.

“Dugaan kasus korupsi BKAD ini sudah kami tangani dari penyelidikan hingga penyidikan. Kenapa statusnya kami naikkan? Karena nilainya untuk lingkup wilayah hukum kabupaten cukup besar. BKAD Gorontalo Utara menghimpun dana dari desa-desa dengan total sekitar Rp 4,5 miliar, yang terjadi pada periode 2023–2024,” ujar Kajari Zam Zam Ikhwan saat beraudiensi bersama Aliansi Mahardika, Selasa (21/10) kemarin.

Kajari menuturkan, pihak Kejari juga telah melakukan konsultasi dan pemeriksaan ahli ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI guna memperkuat alat bukti atas dugaan penyimpangan kegiatan yang dilakukan oleh BKAD.

“Kami sudah ke kementerian. Intinya, kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD ini tidak dibenarkan, namun mereka tetap melaksanakannya. Kalau salah tentu ada sanksi hukumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, nilai dugaan kerugian masih dalam proses audit dan koordinasi bersama auditor.

“Kalau dihitung secara kasar sekitar Rp 4,5 miliar, tapi untuk nilai pastinya kami masih berkoordinasi dengan auditor. Proses penyidikan ini akan terus kami update sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap penanganan perkara,” tandas Kajari.

Sementara itu, Jenderal Lapangan Aliansi Mahardika Gorut, Sahrul Lakoro, menyambut baik langkah Kejari yang telah menaikkan status perkara BKAD ke tahap penyidikan. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di daerah.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kajari Gorut yang sudah menaikkan kasus BKAD ini. Sejak awal kami mendesak agar kasus ini diproses karena potensi nilai kerugiannya sangat besar,” ujar Sahrul.

Sahrul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami akan tetap mengawal proses hukum ini. Kami tidak ingin kasus BKAD ini berhenti di tengah jalan. Jika ada bukti kuat dan kerugian negara nyata, maka siapa pun yang terlibat harus dijadikan tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *