Oleh: Tutun Suaib, S.H., CPLC, Kuasa Hukum Keluarga Korban
Lintas-Publik.com, (Gorut) – Di banyak sudut negeri ini, keadilan kerap digambarkan sebagai sesuatu yang agung dan menjanjikan. Namun bagi sebagian warga, keadilan justru hadir sebagai suara lirih bahkan nyaris tak terdengar.
Salah satu potret tersebut kini dapat dilihat dari penanganan kasus dugaan pembuhunan seorang siswi SMK di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, yang terjadi pada 2 Januari 2025. Lebih dari satu tahun telah berlalu sejak peristiwa tersebut mengguncang rasa aman masyarakat setempat.
Namun hingga hari ini, keluarga korban masih berada dalam ruang gelap ketidakpastian. Kasus kematian almarhumah Julia Sinta Sangala alias Juve belum menemukan kejelasan hukum yang dapat memberi rasa keadilan dan kepastian.
Dalam perspektif negara hukum, situasi ini patut menjadi perhatian serius. Keadilan yang tertunda bukan sekadar soal lambannya proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, khususnya hak atas keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Ketika proses hukum berjalan tanpa kejelasan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum pun perlahan terkikis. Indonesia sejatinya memiliki perangkat hukum yang cukup untuk menjamin akuntabilitas penanganan perkara pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 secara tegas mengatur kewajiban penyidik untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala, paling sedikit satu kali dalam sebulan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap proses penyidikan. Namun dalam praktiknya, ketentuan normatif tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluarga korban, termasuk kuasa hukum, kerap mengalami kesulitan memperoleh informasi perkembangan perkara.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana prinsip keterbukaan dan akuntabilitas benar-benar dijalankan dalam penanganan perkara pidana di tingkat daerah?
Lebih jauh, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari mandat konstitusional negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Ketika hak tersebut tidak terpenuhi, negara melalui aparat penegak hukumnya patut melakukan evaluasi serius. Kasus ini juga memperlihatkan dampak sosial yang lebih luas. Ketidakjelasan penanganan perkara berpotensi melahirkan mosi tidak percaya di tengah masyarakat.
Masyarakat menjadi ragu untuk melapor ketika mengalami tindak pidana, karena takut akan berhadapan dengan proses hukum yang panjang, tidak transparan, dan berujung tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya satu kasus, melainkan legitimasi penegakan hukum itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, penting untuk ditegaskan bahwa tuntutan keluarga korban bukanlah bentuk tekanan berlebihan terhadap aparat penegak hukum. Tuntutan tersebut merupakan ekspresi wajar dari warga negara yang mencari keadilan atas hilangnya nyawa seorang anak.
Keadilan tidak seharusnya dipahami sebagai kemurahan hati negara, melainkan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi. Apabila suatu perkara dinilai mengalami hambatan serius di tingkat tertentu, mekanisme hukum seharusnya membuka ruang evaluasi dan pengalihan penanganan secara objektif, demi menjamin profesionalitas dan kepercayaan publik.
Memberikan harapan tanpa kepastian justru memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya. Pada akhirnya, suara keluarga korban adalah lonceng keadilan yang seharusnya menggugah nurani semua pihak. Keadilan tidak boleh berhenti sebagai slogan atau simbol institusional.
Ia harus hadir dalam bentuk tindakan nyata, transparansi proses, dan keberanian untuk melakukan koreksi ketika sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya. Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup telinga terhadap jeritan warganya, melainkan negara yang berani memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh siapa pun tanpa kecuali.













