Lintas-Publik.id, Gorut – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHIG) Cabang Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH., CPLC, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) atas langkah tegas menutup dan menertibkan arena permainan ketangkasan yang diduga berkedok praktik perjudian di Lapangan Bola Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut Tutun, tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Gorontalo Utara merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat yang sebelumnya mencuat melalui berbagai pemberitaan terkait dugaan praktik perjudian dalam permainan tersebut.
Ia menilai penertiban itu menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian.
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen aparat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Tutun, Rabu (8/7).
Tutun mengungkapkan, pada malam hari setelah penertiban, dirinya bersama personel Polres Gorut, unsur TNI, Pemerintah Desa Gentuma, serta tokoh masyarakat melakukan pemantauan langsung di lokasi hingga sekitar pukul 00.00 Wita.
Hasil pemantauan tersebut, kata dia, menunjukkan arena permainan yang sebelumnya dipersoalkan sudah tidak lagi beroperasi.
“Alhamdulillah, saat dilakukan monitoring bersama, permainan ketangkasan yang diduga berkedok judi sudah tidak beroperasi lagi. Ini menunjukkan langkah aparat telah berjalan efektif,” katanya.
Meski demikian, Tutun berharap pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi.
“Saya berharap Polres Gorut untuk terus mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk permainan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tandasnya. (Rol)













