Konten Kreator Gorontalo ‘Ka Kuhu’ Dilaporkan ke Polda, Diduga Gunakan Foto Wartawan Tanpa Izin

Kadek Sugiarta (dua dari kiri) bersama pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel (tengah), dan rekan-rekan wartawan saat melaporkan dugaan penggunaan foto tanpa izin oleh akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kamis (13/11). (dok.Lensatoday)

Lintas-Publik.com, (Gorontalo) — Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati dilaporkan ke Polda Gorontalo setelah diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 13.32 WITA, Kadek resmi melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.

Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran itu bermula setelah dirinya mengunggah postingan di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025. Tak lama kemudian, foto yang ia unggah tersebut diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai melapor di Mapolda Gorontalo.

Dalam laporan itu, Kadek turut didampingi oleh pendamping hukum Ronki Ali Gobel.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *