Lintas-Publik.com, Gorut – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), berinisial RB alias Mat, kini tengah menjadi perhatian publik.
Laporan polisi (LP) yang diajukan sang istri terhadap suaminya tersebut diketahui masih menunggu disposisi dari Kapolres Gorut sebelum ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhamad Arianto.
“Laporan itu belum masuk di saya, kayaknya masih di mejanya Pak Kapolres,” ujarnya belum lama ini.
Ia menegaskan, jika kasus dugaan KDRT tersebut nantinya akan ditangani langsung oleh Unit IV Satreskrim Polres Gorut yang membidangi perkara perempuan dan anak (PPA).
“Kasus KDRT begitu, unit IV PPA Satreskrim yang menangani,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gorut, Aipda Eris Novianto, turut membenarkan bahwa laporan tersebut memang belum diterima pihaknya.
“Saya mendapat informasi, laporan itu baru masuk di SPKT pada Rabu (24/9) malam,” kata Eris.
Ia juga menegaskan, apabila laporan polisi (LP) tersebut sudah resmi masuk ke pihaknya, maka proses hukum akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau sudah ada di kami, nanti kami infokan,” tandasnya.
Di sisi lain, dari beberapa warga Ponelo kepulouan yang tidak mau disebut namanya mengaku prihatin dengan adanya dugaan kasus KDRT yang menyeret seorang kepala desa.
“Kami sangat kaget dan kecewa, karena seharusnya seorang pemimpin desa bisa jadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah tersandung kasus seperti ini,” ungkap mereka.
Warga malambe khususnya keluarga, berharap proses hukum tetap berjalan transparan dan adil.
“Kami hanya ingin kasus ini ditangani dengan serius serta sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.













