Lintas-Publik.com, (GORUT) – Operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela pada awal 2026 menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah tatanan internasional berbasis hukum. Tanpa mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tindakan tersebut bukan sekadar persoalan keamanan regional, melainkan preseden penting dalam praktik hubungan internasional kontemporer.
Pada saat yang hampir bersamaan, Indonesia justru tengah merampungkan kesepakatan dagang strategis dengan Amerika Serikat. Persinggungan dua peristiwa ini layak dibaca secara kritis dalam kerangka kepastian hukum dan etika kerja sama internasional.
Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan bersenjata antarnegara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4). Pengecualian hanya dimungkinkan melalui mandat Dewan Keamanan atau hak pembelaan diri atas serangan bersenjata sebagaimana Pasal 51.
Hingga kini, operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela sulit diletakkan dalam dua pengecualian tersebut. Tuduhan Narko terorisme, instabilitas politik domestik, maupun persoalan migrasi tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pembenaran intervensi militer lintas batas.
Kondisi ini menegaskan adanya paradoks dalam praktik politik luar negeri Amerika Serikat. Di satu sisi, Washington kerap memposisikan diri sebagai penjaga rule-based international order.
Namun di sisi lain, penggunaan kekuatan tanpa legitimasi hukum internasional menunjukkan kecenderungan mengedepankan kepentingan strategis di atas norma global. Paradoks ini penting dicermati karena norma yang sama juga menjadi fondasi kerja sama ekonomi dan perdagangan internasional.
Dalam perdagangan global, hukum berfungsi sebagai jaminan kepastian dan keadilan. Prinsip pacta sunt servanda menegaskan bahwa perjanjian internasional harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini mengandaikan adanya penghormatan menyeluruh terhadap hukum internasional.
Ketika suatu negara secara selektif menafsirkan atau bahkan mengabaikan prinsip fundamental seperti kedaulatan dan non-intervensi, maka kepercayaan terhadap kepastian hukum dalam perjanjian ekonomi patut dipertanyakan.
Bagi Indonesia, kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat menawarkan peluang ekonomi yang signifikan, termasuk akses pasar dan penguatan posisi dalam rantai pasok global.
Namun, realitas asimetri kekuatan dalam relasi dengan negara adidaya tidak dapat diabaikan. Asimetri tersebut berpotensi muncul dalam bentuk tekanan kebijakan, penerapan standar non-tarif, maupun mekanisme perdagangan yang secara struktural lebih menguntungkan satu pihak.
Lebih jauh, tindakan unilateral Amerika Serikat berisiko melemahkan semangat multilateralisme yang selama ini menjadi pilar utama politik luar negeri Indonesia. Indonesia konsisten mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme multilateral dan mendukung sistem perdagangan berbasis aturan WTO.
Ketika multilateralisme dilemahkan dalam konteks keamanan internasional, terdapat risiko bahwa pendekatan serupa akan diterapkan dalam relasi ekonomi, sehingga perjanjian bilateral cenderung bergeser dari kemitraan setara menjadi instrumen dominasi.
Dalam konteks ini, kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat tidak dapat dipandang semata sebagai kontrak ekonomi. Ia merupakan bagian dari relasi hukum dan politik internasional yang lebih luas.
Indonesia perlu memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, perlindungan terhadap ruang kebijakan nasional, serta jaminan bahwa kerja sama ekonomi tidak digunakan sebagai alat tekanan politik. Sikap kritis tersebut justru sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.
Pada akhirnya, operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela menjadi pengingat bahwa perdagangan internasional tidak pernah sepenuhnya terpisah dari dinamika geopolitik.
Tantangan bagi Indonesia adalah memastikan bahwa keterlibatan dalam kerja sama dagang strategis tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, kepastian hukum, dan legitimasi internasional. Tanpa fondasi tersebut, kerja sama ekonomi berisiko kehilangan makna sebagai kemitraan dan berubah menjadi perpanjangan dari politik kekuatan.
Penulis: Moh. Sahrul Lakoro, Ketua Umum PERMAHI Gorontalo













