Lintas-Publik.com, (Gorut) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi diusulkan ke pimpinan DPRD Gorontalo Utara (Gorut) dan saat ini telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses pendataan.
Anggota Komisi I DPRD Gorut, Thamrin Yusuf, menyampaikan bahwa dokumen Ranperda tersebut sudah ditandatanganinya dan diharapkan dapat segera tercatat dalam agenda Bapemperda pada akhir bulan ini.
“Saya sudah tanda tangani, mudah-mudahan di akhir bulan ini akan tercatat di Bapemperda,” ujarnya, Rabu (27/11).
Thamrin menyoroti khusus Ranperda terkait pemilihan BPD, yang menurut regulasi tidak mengenal mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“PAW BPD itu tidak ada, kalau kades ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila proses pengesahan Ranperda mengalami keterlambatan, maka pelaksanaannya tetap merujuk pada Perda tahun sebelumnya.
Hal itu berlaku pula untuk regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan Pilkades, yang hingga kini belum diterbitkan edaran resminya.
“Nah, seandainya pengesahan Ranperda ini molor dari waktu yang ditentukan, itu tergantung bupati. Karena PP tentang pelaksanaan Pilkades sampai sekarang edarannya tidak ada,” jelasnya.
Meski begitu, Thamrin optimistis Ranperda dapat dirampungkan dalam waktu dua bulan, asalkan Dinas PMD bersikap proaktif dalam pembahasannya.
“Kalau dinas PMD proaktif dalam pembahasan Ranperda ini, saya kira dua bulan selesai. Kami juga sudah usulkan ke pimpinan dan nanti disesuaikan dengan anggaran yang ada di dinas pemdes,” tandasnya.
Dengan dorongan tersebut, DPRD Gorut berharap proses penyusunan regulasi dapat berjalan sesuai target dan tidak mengganggu tahapan Pilkades maupun pemilihan BPD di daerah.













