Refleksi Rapim Polri 2026: Ketika PETI Tetap Hidup, Kapolda Sulut Layak Dicopot

Ketua DPC PERMAHI Gorontalo, Sahrul Lakoro. (dok.ist)

Lintas-Publik.com, (Jakarta) – Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal penuh seluruh program pemerintah bukanlah sekadar pernyataan normatif dalam Rapat Pimpinan Polri. Dalam sistem komando kepolisian yang hierarkis dan struktural, instruksi Kapolri merupakan perintah yang mengikat seluruh jajaran hingga tingkat paling bawah. Namun demikian, komitmen tersebut kini diuji secara serius oleh realitas penegakan hukum di Sulawesi Utara (Sulut).

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang kembali beroperasi menggunakan alat berat merupakan fakta lapangan yang tidak terbantahkan.

PETI bukan kejahatan spontan atau tersembunyi. Aktivitas ini memerlukan akses jalan, penggunaan alat berat, pasokan bahan bakar, serta waktu operasi yang panjang dan berkelanjutan. Ketika praktik ilegal semacam ini berlangsung secara terbuka, maka kesimpulan logis yang muncul adalah lemahnya, atau bahkan tidak berjalannya, penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sulut.

Secara normatif, dasar hukum penindakan terhadap PETI sangat jelas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara dan denda. Lebih jauh, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berlaku dengan ancaman pidana tambahan.

Dalam konteks ini, tidak terdapat alasan pembenar bagi aparat penegak hukum untuk bersikap pasif. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Aktivitas PETI secara nyata melanggar ketiga mandat fundamental tersebut.

Ketika PETI terus dibiarkan hidup, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap hukum pertambangan, melainkan juga wibawa negara dan integritas institusi Polri. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat direduksi semata-mata sebagai kelemahan teknis aparat di lapangan. Ini adalah persoalan kepemimpinan wilayah.

Dalam sistem organisasi Polri, Kapolda memikul tanggung jawab penuh atas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di wilayahnya. Jika praktik ilegal berskala besar tetap berlangsung dan bahkan berdampak lintas daerah, termasuk menimbulkan kerusakan lingkungan di Gorontalo Utara, maka evaluasi kepemimpinan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan institusional.

Atas dasar tersebut, desakan agar Kapolri segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara merupakan langkah konstitusional dan sah secara hukum, bukan serangan personal. Kapolri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi, rotasi, dan pencopotan pejabat sebagai bagian dari manajemen organisasi dan pembinaan karier. Justru di situlah tanggung jawab pimpinan tertinggi Polri diuji, yakni memastikan bahwa instruksi pusat tidak berhenti sebagai pidato seremonial semata.

Jika Kapolda yang dinilai gagal menertibkan PETI Busato tetap dipertahankan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan di sektor sumber daya alam.

Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran. Dan ketika hukum kalah di daerah, pergantian kepemimpinan adalah bentuk koreksi yang paling rasional dan konstitusional.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo dijadwalkan akan menyurati Kapolri, disertai penyampaian bukti-bukti terkait aktivitas PETI Busato.

PERMAHI mendesak agar Kapolda Sulawesi Utara segera dicopot, karena dinilai tidak mampu menangani aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat di Gorontalo Utara.

Oleh: Ketua DPC PERMAHI Gorontalo, Sahrul Lakoro 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *