Lintas-Publik.com, (GORUT) – Polemik pemberhentian seorang perangkat Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), atas nama Arlan Daluta, mencuat ke publik. Ia mengaku diberhentikan secara tidak hormat tanpa melalui prosedur hukum dan administrasi sebagaimana mestinya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor 140/DG-KGR-01/01/Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Januari 2026.
Namun, kejanggalan muncul lantaran rekomendasi pemberhentian dari Camat Gentuma Raya justru bertanggal 19 Januari 2025 dengan nomor surat 138/KGR/10/2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, sebab dalam ketentuan administrasi pemerintahan desa, rekomendasi camat merupakan syarat yang harus ada sebelum SK pemberhentian diterbitkan, bukan setelahnya.
Arlan Daluta mengaku tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi maupun menjalani pemeriksaan resmi sebelum keputusan itu diambil.
“Saya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) tanpa pernah dipanggil klarifikasi, tanpa pemeriksaan, dan tanpa teguran tertulis SP1, SP2, maupun SP3,” ujarnya kepada media.
Dalam rekomendasi camat, disebutkan bahwa dirinya dianggap menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan perangkat desa serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap pimpinan desa.
Namun Arlan membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah diberi kesempatan membela diri.
“Saya tidak pernah dimintai keterangan atau diberi kesempatan membela diri. Alasan-alasan itu muncul sepihak dan langsung dijadikan dasar pemecatan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
Menurutnya, BPD hanya menerima laporan sepihak dari kepala desa tanpa memanggil dirinya untuk klarifikasi.
“Seharusnya BPD memanggil saya, bukan menyampaikan tuduhan ke keluarga. Itu mencederai etika dan fungsi pengawasan,” katanya.
Arlan menduga pemberhentiannya berkaitan dengan penolakannya menanggung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023–2024.
Ia mengaku pernah diperiksa dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, kemudian diminta kepala desa menanggung TGR berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Permintaan itu ditolaknya karena merasa tidak dilibatkan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
“Saya menolak karena tidak adil. Penolakan itu kemudian dianggap sebagai bentuk melawan pimpinan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gentuma, Abdul Gafur Nusa, membenarkan bahwa ia memberhentikan kepala dusun tersebut pada 5 Januari 2026. Setelah itu, surat pemberhentian diajukan kepada camat untuk dimintakan persetujuan serta ditembuskan kepada bupati.
“Saya memberhentikan dia tanggal 5 Januari 2026, lalu surat itu saya ajukan ke camat dan ditujukan juga ke Bupati. Saya tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak. Kalau tidak disetujui, saya akan tarik ulang surat itu,” jelasnya.
Gafur mengklaim telah memberikan Surat Peringatan (SP1) berupa teguran keras. Ia juga mengakui bahwa perangkat desa yang diberhentikan sempat diminta menanggung TGR dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa 2023–2024.
“Iya, karena di dalam surat rekomendasi itu ada namanya beliau,” katanya.
Namun ia menegaskan pemberhentian tersebut murni karena persoalan disiplin.
“Dia sudah mengancam saya, bikin keributan di rumah saya, bentak saya, dan bersikap diskriminatif. Itu saya tidak terima. Kalau soal TGR, saya sudah tanggung semua, sudah saya bayar semua, sudah tidak melibatkan mereka,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Camat Gentuma Raya, Ibrahim Tomelo, menyampaikan bahwa surat permohonan kepala desa telah diterima dan diteruskan kepada Kasi Pemerintahan untuk dilakukan klarifikasi.
Menurutnya, tim kecamatan yang diketuai Kasi Pemerintahan telah turun ke lapangan dan sekitar sepekan kemudian draf rekomendasi diajukan.
“Sebelum saya tandatangani, saya tanya ke Kasi Pemerintahan apakah yang diajukan kades itu sudah ditanya ke Kadus Alan. Jawabannya, sudah pak, Kadus Alan mengakui dan khilaf,” tulis camat dalam pesan tertulisnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa, menilai pemberhentian perangkat Desa Gentuma tersebut cacat secara prosedural dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dalam mekanisme pemerintahan desa, baik rolling, pemberhentian maupun pengangkatan aparat desa wajib melalui rekomendasi camat dan rekomendasi bupati sebelum SK diterbitkan oleh kepala desa.
“Itu mestinya, jangankan pemberhentian, rolling saja harus ada rekomendasi camat dan rekomendasi bupati. Jadi kalau SK sudah terbit lebih dulu lalu kemudian rekomendasi menyusul belakangan, itu tidak prosedural,” tegas Thamrin, Kamis (26/2).
Ia menegaskan bahwa setiap penerbitan SK terhadap aparat desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur tahapan administratif secara jelas dan berjenjang.
Sebagai tindak lanjut, Thamrin menyatakan akan segera mengundang Kepala Desa Gentuma, Abdul Gafur Nusa, untuk dimintai klarifikasi resmi dalam waktu dekat.
“Saya akan segera mengundang kepala desa untuk meminta penjelasan secara langsung, supaya persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.













