Skorsing Pangkalan LPG di Molantadu Tuai Kontroversi, Nama Bupati Gorut Ikut Disebut

Lintas-Publik.com, Gorut — Keputusan PT Palapa Putra Jaya menjatuhkan sanksi skorsing selama dua minggu terhadap Pangkalan LPG 3 Kg milik Lilis Kadir di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, menuai kontroversi.

Pemilik pangkalan, Lilis Kadir, menilai sanksi tersebut sepihak dan tidak berdasar.

Ia merujuk pada surat pemberitahuan bernomor 194/LPG-3KG/PT.PPJ/VIII/2025 yang menyebutkan bahwa skorsing dijatuhkan karena pangkalan tidak menyalurkan tabung LPG kepada warga Desa Tomilito akibat faktor politik.

Sanksinya tidak jelas dan hanya sepihak, karena tidak ada bukti konkret. Tiba-tiba langsung diberikan sanksi,” tegas Lilis.

Ia mengungkapkan bahwa dari 37 nama pelapor, hanya 13 orang yang tercatat dalam database logbook serta teregistrasi di aplikasi Subsidi Tepat LPG MyPertamina.

“Sementara 24 orang lainnya tidak pernah melakukan registrasi,” jelasnya.

Bahkan, menurut Lilis, pihak perusahaan menyebut bahwa keputusan skorsing tersebut merupakan perintah dari Bupati Gorontalo Utara (Gorut).

“Kata pihak perusahaan skorsing ini atas perintah pak Thariq Modanggu,” katanya.

Kritik juga datang dari tokoh pemuda Desa Molantadu, Tomi Tintia, yang menilai keputusan perusahaan bersama pemerintah daerah sarat kepentingan.

“Saya akan melayangkan surat ke DPRD Gorut untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pengawasan penyaluran LPG seharusnya dilakukan sesuai SOP, bukan dengan cara serampangan dan dipengaruhi politik,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Palapa Putra Jaya, Iswan Mustapa, menegaskan bahwa sanksi diberikan karena pangkalan terbukti tidak menyalurkan LPG secara adil pasca Pilkada.

“Skorsing ini diberikan karena pangkalan tidak menjual LPG kepada konsumen yang berbeda pilihan politik, padahal Pilkada sudah selesai,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Gorut, Abdul Wahid Baruadi. Ia menyebut laporan masyarakat menjadi dasar sanksi.

“Dalam surat aduan terdapat 37 tanda tangan warga. Itu menjadi dasar adanya pelanggaran di pangkalan Lilis Kadir. Bahkan, saat kami koordinasi, dia sempat meminta agar skorsing diberlakukan satu bulan, bukan hanya dua minggu,” terangnya.

Namun, sebagian warga membantah namanya masuk dalam daftar pelapor. Sukrin Kadir dan Memi Pasude mengaku tidak mengetahui namanya tercantum dalam daftar tersebut.

“Saya tidak pernah tahu kalau nama saya masuk dalam daftar 37 orang pelapor keberatan terhadap pangkalan LPG Lilis Kadir. Justru setiap kali ada pengisian tabung, pihak pangkalan selalu mengkonfirmasi kepada saya,” ungkap Sukrin.

Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, menilai masalah sebenarnya bukan soal politik, melainkan keterbatasan kuota LPG.

“Jumlah penduduk di Desa Molantadu sekitar 373 KK, sementara kuota gas di dua pangkalan hanya 110 tabung. Jelas tidak mencukupi. Tudingan bahwa pangkalan hanya menyalurkan ke kelompok tertentu tidak benar,” tegasnya.

Masrin berharap polemik ini tidak ditarik ke ranah politik, melainkan dicari solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan warga.

Nama Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, disebutkan dalam polemik ini. Awak media berupaya meminta konfirmasi melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *