Soroti Transparansi Penanganan Dugaan Kasus Korupsi, PERMAHI Komisariat Unisan Gorut Desak Kajari Mundur dari Jabatannya

PERMAHI Gorut, Sultan Wontami. (dok.istimewa)

Lintas-Publik.com (GORUT) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo Utara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara (Gorut) untuk mundur dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kritik terhadap transparansi penanganan sejumlah perkara korupsi di daerah tersebut.

Kader PERMAHI Komisariat Unisan Gorut, Sultan Wontami, menegaskan bahwa sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan seharusnya menunjukkan sikap terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus korupsi.

Menurutnya, secara etika dan moral, kejaksaan merupakan wajah dari institusi penegak hukum di daerah. Namun, ia menilai Kejari Gorut justru terkesan bungkam dalam memberikan penjelasan kepada publik terkait sejumlah kasus yang tengah ditangani.

“Secara etika dan moral, kajari adalah wajah dari instansi penegak hukum. Namun dalam hal transparansi penanganan kasus korupsi, Kejari Gorut malah memilih bungkam. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kejaksaan masih memiliki taring atau tidak,” ujar Sultan, Sabtu (7/3).

Ia juga menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang disebut telah naik status sejak 30 September 2025 dan saat ini menunggu penetapan tersangka.

Menurut Sultan, lambannya penetapan tersangka dalam kasus yang disebut telah menimbulkan kerugian negara tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Kan aneh, kasus yang sudah ada kerugian negara tapi belum ada tersangka. Apakah hukum di Gorut sudah mulai tumpul?” tambahnya.

Lebih lanjut, Sultan menyatakan pihaknya akan mengadukan persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, PERMAHI juga berencana melaporkan dugaan kasus money politic dalam PSU Gorut yang menurutnya telah memiliki putusan pengadilan, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Karena kasus ini bersentuhan langsung dengan dana desa, maka kami akan mengadukannya kepada Jamintel Kejaksaan Agung RI. Kami juga akan melaporkan kasus money politic yang sudah divonis namun sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *