Lintas-Publik.com, GORUT – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini memasuki babak baru. Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan komposisi tim penyidik yang telah diperbarui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut.
Adapun tiga perkara yang tengah ditangani yakni dugaan korupsi pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro, serta dugaan penyelewengan Dana Desa Gentuma.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Gorut, Rhomi Prayoga, S.H, menjelaskan bahwa perkembangan penanganan perkara secara umum dapat disampaikan kepada publik. Namun, untuk materi pokok perkara menjadi kewenangan teknis bidang yang menangani langsung.
Ia memastikan bahwa proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Rhomi juga mengungkapkan bahwa Sprindik baru telah diterbitkan dengan susunan tim penyidik yang diperbarui.
“Sprindik baru telah keluar dengan komposisi tim baru juga. Dalam Sprindik tersebut saya masuk, kemudian Kasie Pidsus, Kasie Barang Bukti, serta penyidik lama,” jelas Rhomi Prayoga, S.H, yang juga menjabat sebagai Kasie Datun Kejari Gorut, Kamis (12/3).
Rhomi menambahkan, tim penyidik saat ini telah melakukan ekspose perkara dan mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Kita sudah mengkonstruksikan puzzle perkara, mana yang masih kosong dan harus dilengkapi. Puzzle itu kita isi melalui Sprindik baru yang telah terbit, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan saksi untuk melengkapi bagian-bagian tersebut,” terangnya.
Saat ditanya apakah penanganan perkara akan dimulai dari awal kembali, Rhomi menegaskan bahwa proses penyidikan tetap melanjutkan pekerjaan tim penyidik sebelumnya.
“Kita tetap melanjutkan proses penyidikan yang telah dimulai oleh tim penyidik yang lama,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut juga telah dimonitor dan dievaluasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui rapat virtual yang dilakukan secara serentak dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Gorontalo.
“Kami juga telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kejati melalui video conference. Komitmen kami jelas, tidak ada satu pun perkara yang dihentikan, semuanya tetap dilanjutkan guna menemukan alat bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahapan lanjutan dalam penanganan perkara tersebut direncanakan akan kembali berjalan aktif dalam waktu dekat, seiring dengan telah dilakukannya pemanggilan terhadap para saksi.
“Pemanggilan saksi-saksi sudah mulai dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara,” pungkasnya.













