Warga Molantadu Desak Penutupan TPA, Irianto Tintia: DPRD Diminta Panggil DLH Gorut

Tokoh masyarakat Desa Molantadu Irianto Tintia bersama Dinas Lingkungan Hidup saat meninjau TPA belum lama ini. (dok.ist).

Lintas-Publik.com, Gorut – Salah satu tokoh masyarakat Desa Molantadu, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara (Gorut) Irianto Tintia menyampaikan protes keras terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berada di wilayah mereka.

Aspirasi tersebut disampaikan secara resmi melalui pernyataan yang ditandatangani oleh Iriyanto Tintia atas nama warga Molantadu.

Dalam pernyataan tersebut, Irianto menilai pengelolaan TPA sudah tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta masalah kesehatan masyarakat.

Beberapa poin yang dikeluhkan antara lain:

1. Kerusakan bak penyaringan limbah sampah yang menyebabkan air tercemar mengalir keluar dan merembes hingga ke sungai.

2. Pencemaran udara akibat bau menyengat dari TPA serta meningkatnya populasi lalat yang masuk ke rumah warga.

3. Sampah yang berserakan karena tidak ditimbun dengan baik di lokasi TPA.

4. Mobil pengangkut sampah yang beroperasi tanpa standar, dibiarkan terbuka sehingga menimbulkan bau menyengat saat melintas di pemukiman warga.

Atas kondisi tersebut, masyarakat Molantadu mendesak DPRD Gorontalo Utara untuk segera mengambil tindakan.

Dua tuntutan utama mereka adalah:

1. DPRD mengundang dan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorut untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas buruknya pengelolaan TPA.

2. Pemerintah menutup serta menghentikan pengelolaan dan pembuangan sampah di TPA Molantadu.

“Langkah ini perlu segera diambil guna mengantisipasi pencemaran lingkungan yang semakin parah serta mencegah timbulnya penyakit di kalangan masyarakat sekitar,” pungkas Iriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *